Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NATAL 2014: 17 Narapida Yogyakarta Dapat Remisi

Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan Hari Natal.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, YOGYAKARTA – Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka perayaan Hari Natal.

"Sebetulnya kami telah mengusulkan 19 orang, namun yang sudah disetujui 17 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Zaenal Arifin di Yogyakarta, Kamis (25/12/2014).

Menurut Zaenal, dua orang dari 19 narapidana yang diajukan mendapatkan remisi khusus Natal masih dikaji dan dipertimbangkan oleh Dirjen Pemasyarakatan sebab keduanya merupakan narapidana kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang tergolong kasus khusus.

"Untuk kasus khusus seperti "trafficking", surat pengurangan hukumannya ada di Jakarta," kata dia.

Dia mengungkapkan sebanyak 17 orang yang mendapatkan remisi Natal, terdiri atas 5 wanita dan 12 laki-laki narapidana kasus umum. Seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau potongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan 20 hari.

"Natal kali ini yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas, kosong," kata dia.

Zaenal memastikan seluruh narapidana yang dinyatakan mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan mendasar di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan penjara, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.

Hal itu, menurut dia, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Yang jelas mereka tidak pernah tercatat dalam "buku register f" atau berkelakuan jelek, kata Zaenal.

Pemberian remisi tersebut, menurut dia, bertujuan untuk memotivasi narapidana yang bersangkutan serta narapidana lainnya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper