Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium PNS Tekan Belanja Pegawai Di bawah 30% APBN

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap akan melaksanakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil dalam 5 tahun ke depan guna menekan belanja pegawai di bawah 30% APBN.

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap akan melaksanakan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil dalam 5 tahun ke depan guna menekan belanja pegawai di bawah 30% APBN.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan saat ini belanja pegawai dalam APBN 2014 mencapai 41%. Tak hanya itu, negara juga merogoh kocek untuk belanja barang dan modal yang terkait dengan aparatur sipil negara (ASN).

"Menurut pandangan saya, simulasi sederhana, yang sehat itu di bawah 30%.
Kalau belanja pegawai menurun di bawah 30%, otomatis belanja barangnya turun," katanya di kantor Wakil Presiden, Senin (22/12).

Dalam APBN 2013, pemerintah menggelontorkan Rp221,68 triliun untuk belanja pegawai. Anggarannya meningkat dalam APBN-P 2014 yang dialokasikan sebesar Rp258,43 triliun atau 20,1% dari total belanja pemerintah pusat Rp1.280,36 triliun.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan profesi guru di daerah yang dialokasikan sebesar Rp60,54 triliun. Anggaran tersebut digulirkan melalui Transfer Daerah.

"Ini postur APBN yang kurang sehat karena uang negara untuk program-program pembangunan kurang dari 20%," tuturnya.

Yuddy menuturkan untuk menekan belanja pegawai, mulai tahun depan pemerintah akan menerapkan moratorium selektif Calon Pegawai Negeri Sipil di semua kementerian/lembaga. Namun, profesi guru dan tenaga medis dikecualikan dari moratorium yang rencananya berlangsung selama 5 tahun itu.

"Kita ingin menata secara menyeluruh, terpadu, dan didayagunakan, termasuk sekolah kedinasan, TNI/Polri dan aparatur sipil negara lain," kata politisi Partai Hanura ini.

Terkait moratorium, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh KL dan sekolah kedinasan pemerintah untuk menyampaikan audit formasi kepegawaian di institusinya. Audit formasi paling lambat diserahkan pada akhir Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper