Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan Sementara Pemilik Tripanca dari Kreditur Capai Rp1,8 Triliun

Tim pengurus melaporkan tagihan sementara pemilik PT Tripanca Group Sugiarto Wiharjo dari sejumlah kreditur yang telah mendaftar ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengurus melaporkan tagihan sementara pemilik PT Tripanca Group Sugiarto Wiharjo dari sejumlah kreditur yang telah mendaftar ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

Salah satu pengurus PKPU Andreas D. Sukmana mengatakan sejauh ini sudah ada empat kreditur yang mendaftar yang terdiri dari satu kreditur preferen, satu kreditur separatis, dan dua kreditur konkuren. Batas akhir pendaftaran tagihan adalah pada 19 Desember 2014.

“Tagihan Bank Mandiri selaku pemohon mencapai Rp300 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [Indonesia Eximbank] Rp400 miliar, Deutsche Bank AG senilai US$85 juta atau setara Rp1 triliun, dan utang pajak Rp100 miliar. Total utang sementara Rp1,8 triliun,” kata Andreas kepada Bisnis, Minggu (21/12/2014).

Dia menambahkan kreditur yang mendaftar memang sedikit karena mereka merupakan pihak yang telah mendapatkan jaminan pribadi (personal guarantee) dari Sugiarto atas utang yang diberikan kepada Tripanca Group.

Tripanca Group sendiri, lanjutnya, kemungkinan mempunyai banyak utang, tetapi kreditur tersebut tidak bisa serta merta mengajukan tagihan kepada pengurus jika tanpa menyertakan adanya bukti jaminan pribadi dari Sugiarto.

Dia menuturkan tim pengurus belum bisa mendapatkan konfirmasi kehadiran maupun tanggapan dari Sugiarto hingga saat ini. Pihaknya sudah mencoba untuk mengirimkan surat dan mendatangi kediaman debitur secara langsung.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran pengurus rumah tersebut ternyata sudah tidak lagi ditempati oleh yang bersangkutan. Meskipun demikian, pengurus akan tetap berupaya untuk mendatangkan debitur.

Menurutnya, esensi dari proses PKPU adalah terciptanya perdamaian melalui restrukturisasi utang yang disusun oleh debitur dan telah mendapatkan persetujuan dari kreditur. Proses PKPU berisiko terhambat jika debitur tidak hadir dalam setiap rapat.

“Jika debitur tetap tidak bisa hadir, proses verifikasi tagihan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan melihat dokumen serta bukti dari pihak counterpart untuk menilai layak tidaknya tagihannya diakui,” ujarnya.

Andreas menuturkan agenda rapat selanjutnya adalah verifikasi tagihan yang akan dilaksanakan pada 6 Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper