Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Perjanjian Kerja: Mantan Presdir Anggap Gugatan Balik Berau Coal Mengada-ada

Gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh PT Berau Coal untuk membatalkan perjanjian kerja dinilai mengada-ada oleh mantan presiden direkturnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh PT Berau Coal untuk membatalkan perjanjian kerja dinilai mengada-ada oleh mantan presiden direkturnya.

Kuasa hukum Eko Santoso Budianto yang merupakan mantan presdir Berau Coal, Andi F Simangunsong menyatakan perjanjian kerja yang mengatur pembayaran gaji tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak.

"Kalau mereka bilang itu enggak sah, kenapa pembayaran [gaji] dilakukan dari awal dia menjabat? Itu tandanya mereka secara langsung dan tidak langsung mengakui sahnya perjanjian itu," ujar Andi kepada Bisnis, Kamis (18/12/2014).

Andi juga mengaku heran ketika Berau Coal mempermasalahkan kewenangan Sofyan Djalil dan Sandiaga Uno dalam mewakili perusahaan tersebut menandatangani perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013.

Menurutnya, meskipun saat menandatangani Sofyan dan Sandiaga belum diangkat secara sah menjadi komisaris Berau Coal, tetapi tetap berwenang mewakili perusahaan energi itu lantaran pada akhirnya keduanya resmi diangkat.

"Lain cerita kalau akhirnya mereka [Sofyan&Sandiaga] nggak diangkat, ini kan diangkat artinya tindakan mereka mewakili Berau Coal," tambah Andi.

Atas jawaban dan gugatan balik yang dilayangkan oleh Berau Coal selaku tergugat, pihak Eko telah mengajukan replik.

Adapun replik tersebut diajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/12).

Pada Kamis dua pekan lalu Berau Coal mengajukan gugatan rekonvensi untuk membatalkan perjanjian kerja dan menyatakan bahwa pihak yang menandatangani perjanjian tersebut tidak berwenang mewakili Berau Coal.

Menurut Berau Coal, perjanjian kerja tertanggal 7 Maret 2013 antara Berau Coal dengan Eko Santoso Budianto (penggugat) ditandatangani oleh Sofyan Djalil yang saat itu belum menjabat sebagai presiden komisaris Berau Coal.

Sofyan, menurut tergugat, baru diangkat menjadi presiden komisaris pada 13 Maret 2013 dan menjabat secara efektif pada 22 November 2013. Hal ini berarti Sofyan tidak berwenang mewakili Berau Coal untuk menandatangani perjanjian kerja.

Berdasarkan Surat Keputusan mengenai gaji direksi, penggugat akan mendapat US$30.000 per bulannya dari jabatan Presiden Direktur.

Gaji Eko dibebankan dan dibayarkan oleh Berau Coal sebagaimana diatur dalam salah satu klausula di dalam perjanjian.

Kuasa hukum Berau Coal, Rando Purba dari kantor hukum Lubis, Santosa dan Maramis mengatakan perjanjian kerja yang menjadi objek dalam perkara tersebut tidak mengikat secara hukum bagi Berau Coal.

Dalam perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 440/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini, PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) menjadi turut tergugat.

Dalam gugatan dijelaskan setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi Presdir maupun Direktur Utama berdasarkan RUPS tahunan tergugat dan turut tergugat tertanggal 30 Juni 2014.

Oleh karena diberhentikan dengan hormat, penggugat berhak mendapat kompensasi berupa sisa gaji dan tunjangan hingga masa kontraknya habis, yakni 6 Maret 2018. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 10 huruf a tentang pemutusan penugasan.

Namun, hingga dilayangkannya gugatan, haknya belum dibayarkan. Berdasarkan perhitungan, total gaji yang belum dibayarkan senilai US$1,77 juta sudah termasuk tunjangan serta bonus kerja akhir tahun.

Penggugat sempat melakukan somasi kepada tergugat sebanyak dua kali, yaitu tertanggal 15 Juli 2014 dan 21 Juli 2014. Namun, tergugat belum juga membayarkan gaji kepada penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper