Kabar24.com, JAKARTA--Saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan institusi lain agar kepatuhan terhadap hukum, penegakan hukum itu betul-betul dilakukan dengan tegas, termasuk narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
“Sudah saya sampaikan negara kita ini sudah pada darurat narkoba. Ada 64 orang yang sudah divonis mati oleh pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi, tidak akan. Tidak akan,” tegasnya, Kamis (18/12/2014).
Presiden mengingatkan, yang memutuskan, yang memvonis mati kepada mereka yang terkait kasus narkoba itu adalah pengadilan, bukan presiden. Hanya, kalau mereka meminta pengampunan, Presiden Jokowi menegaskan, tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba.
“Itu saya tekankan bolak-balik. Supaya semuanya menjadi jelas, jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati oleh presiden, vonisnya itu oleh pengadilan, dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi,” kata Jokowi seperti dilansir situs resmi Setkab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel