Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sumsel 2015 Diputuskan Rp2.213.001

Pemprov Sumatra Selatan berencana menaikkan upah minimum regional 2015 menjadi Rp2.213.001 per bulan setelah ada desakan dari pekerja untuk segera merevisi besaran upah pasca penaikan harga BBM bersubsidi.

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemprov Sumatra Selatan berencana menaikkan upah minimum regional 2015 menjadi Rp2.213.001 per bulan setelah ada desakan dari pekerja untuk segera merevisi besaran upah pasca penaikan harga BBM bersubsidi.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Akhmad Najib mengatakan cukup sulit menentukan UMP setiap tahun. "Kami putuskan baiknya UMP tahun depan sebesar Rp2.213.001 yang akan berlaku per 1 Januari 2015," ujarnya,  Rabu (17/12/2014).

Dia menambahkan sebelum revisi upah itu berlaku, pihaknya akan mengajukan dulu kepada gubernur Sumsel untuk disahkan.

Najib mengatakan pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 9 kabupaten/ kota di Sumsel untuk mengkaji ulang UMP yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel.

Berdasarkan hasil surveyi didapat Rp1.940.303 (Lubuk Linggau), Rp1.917.687 (Lahat), Rp2.109.166 (Muara Enim), Rp2.103.246 (Prabumulih), Rp2.508.315 (OKI), Rp1.940.238 (OKU), Rp2.435.178 (OKU Timur), Rp2.066.927 (MUBA), dan Rp2.145.123 (Palembang).

Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Dewi Irawati mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah duduk bersama dan membahas mengenai UMP 2015.

"Dewan Pengupahan itu berfungsi dalam merekomendasikan UMP di Sumsel. Karenanya kita membahas harus berdasarkan dengan KHL yang sudah disurvei," katanya.

Diakuinya, UMP sebelumnya sudah diputuskan Rp1.974.346 oleh gubernur Sumsel. Namun terjadi kenaikan berdasarkan nilai rata-rata dari sembilan nilai KHL kabupaten kota yakni sebesar Rp2.129.576 atau naik 7,86%.

Dia memaparkan berdasarkan penilaian medium dan hasil penghitungan KHL survey lapangan, untuk nilai minimum Rp1.917.687 dan nilai maksimum Rp2.508.315.

"Oleh karena itu kami putuskan untuk mengambil nilai tengahnya Rp2.213.001 atau naik 12,09%,"katanya.

Sementara itu sebelum memutuskan kenaikan upah, terdapat sekitar 1.500 buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) yang berdemonstrasi untuk menuntut pemerintah segera memutuskan besaran UMP 2015 yang baru.

Koordinator aksi Junaidi mengatakan pihaknya
meminta Pemprov Sumsel untuk menetapkan upah layak senilai  Rp2.944.352.

Tak hanya itu mereka juga meminta adanya reformasi Dewan Pengupahan provinsi, dan segera membentuk Dewan Pengupahan kabupaten/ kota, serta menghapuskan sistem kerja kontrak.

"Kenaikan UMP Sumsel 2015 sebesar Rp1.974.346 jelas belum menunjukkan keadilan dan upaya pemenuhan kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya di Sumsel. Ditambah lagi dengan beban yang harus diterima akibat kenaikan BBM," paparnya.

Menurut Junaidi, Pemprov Sumsel tidak tegas dan tidak mampu dalam melindungi rakyatnya untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Sekda Sumsel beberapa waktu lalu guna merevisi surat keputusan Gubernur Sumsel tentang UMP paling lambat minggu ketiga bulan Desember 2014 dan dilakukan survey ke tiga kabupaten yakni OKI, OKU Timur dan MUBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper