Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Riau Nonaktif Tidak Serahkan LHKPN Saat Diperiksa KPK

Tersangka suap, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, berbohong terkait pernyataannya akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada saat diperiksa KPK.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun/
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun/

Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka suap, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, berbohong terkait pernyataannya akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada saat diperiksa KPK.

Sebelumnya, Annas Maamun sempat melemparkan pernyataan bahwa dirinya diperiksa sekaligus akan menyerahkan LHKPN. 

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/12/2014). "Sudah saya cek tadi, tidak ada laporan LHKPN dari tersangka AM," tuturnya. 

Annas Maamun hari ini, memang telah dijadwalkan tim penyidik KPK untuk diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi hutan di Riau.

Namun, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pemeriksaan terhadap Annas tidak untuk sekaligus menyerahkan LHKPN. "AM diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa. 

Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) bersama dengan 7 orang lainnya. 

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita. 
‎ 
Selain itu, KPK juga mengamankan uang US$30.000 dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang US$30.000 tersebut adalah miliknya. 

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper