Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU UNITED COAL: Kreditur Minta Proposal Perdamaian Diubah

Sejumlah kreditur mengusulkan beberapa perubahan pada proposal perjanjian perdamaian yang telah ditawarkan oleh PT United Coal Indonesia (dalam PKPU).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kreditur mengusulkan beberapa perubahan pada proposal perjanjian perdamaian yang telah ditawarkan oleh PT United Coal Indonesia (dalam PKPU).

Kuasa hukum CV Exiss Jaya dan CV Satria Duta Perdana Bagus Wicaksono mengatakan proposal perjanjian perdamaian yang ditawarkan sebelumnya dinilai kurang menarik. PT United Coal Indonesia (UCI) dinilai terlalu lama dalam menawarkan pelunasan utang dan tidak rinci menjelaskan proyeksi perusahaan.

"Utang klien kami saja sudah menunggak 2 tahun sebelum PKPU ini. Harus ada beberapa poin dari perjanjian tersebut yang diperbaiki lagi," kata Bagus kepada Bisnis, Selasa (16/12/2014).

Dia memaparkan pertama, untuk tagihan kreditur di atas Rp60 juta seharusnya diklasifikasikan lagi menjadi tagihan Rp100 juta, Rp200 juta, dan Rp300 juta. Masing-masing pembayarannya dicicil dengan tenor di bawah 2 tahun atau dua kali pembayaran langsung.

Kedua, para kreditor meminta UCI untuk mencantumkan data jumlah anak perusahaannya yang akan dijual guna memenuhi kewajiban. Selain itu, rincian masing-masing hasil penjualan anak perusahaan tersebut yang dikomparasikan dengan total tagihan seluruh kreditur.

Ketiga, pihaknya meminta debitur untuk merevisi proyeksi laporan keuangan, karena nilainya tidak cukup untuk melunasi utang kreditur konkuren. UCI harus mencantumkan aliran kas masuk dan laporan neraca terkait aset-aset yang menjadi jaminan, serta perkiraan harga jualnya.

Keempat, mengenai jangka waktu pembayaran untuk utang kreditur diatas 60 juta jangan sampai 2 tahun lamanya karena para kreditor sudah menunggak utang tersebut selama 2 tahun.

Bagus menuturkan rapat kreditur mengenai pembahasan proposal perdamaian yang terakhir akan dilaksanakan pada 18 Desember 2014 dengan agenda pembahasan terakhir proposal perjanjian disertai dengan voting suara untuk menentukan perdamaian.

"Kami harap debitur bersedia mempertimbangkan usulan tersebut agar perdamaian bisa terlaksana dan klien bisa melanjutkan usahanya," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum UCI Ronald Simanjuntak mengatakan akan tetap mengakomodir setiap usulan yang diajukan oleh kreditur. Namun, keputusan akan tetap melihat pada kemampuan perusahaan.

"Klien sudah mengakomodir itu semua, tetapi saya belum mengetahui keputusannya seperti apa. Ada atau tidaknya perubahan bisa dilihat besok Kamis (18/12)," kata Ronald kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper