Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Pekanbaru Kesulitan Bayar Tagihan Listrik

Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku kesulitan membayar tagihan listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), karena penaikan listrik yang dilakukan secara bertahap sepanjang tahun ini.
Penyambungan listrik. Pemkot  Pekanbaru Kesulitan Bayar Tagihan/Bisnis
Penyambungan listrik. Pemkot Pekanbaru Kesulitan Bayar Tagihan/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah Kota Pekanbaru mengaku kesulitan membayar tagihan listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), karena penaikan listrik yang dilakukan secara bertahap sepanjang tahun ini.

Azwan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru, mengatakan penaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sepanjang 2014 menyulitkan pihaknya dalam menetapkan belanja operasional untuk listrik.

"Kami menganggarkan biaya untuk listrik itu sebelum penaikan TTL [tarif tenaga listrik], sehingga menggunakan tarif lama," katanya.

Azwan menuturkan hingga kini tunggakan tagihan listrik untuk penerangan jalan umum di seluruh Pekanbaru mencapai Rp8,25 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, karena Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru telah kehabisan dana untuk membayar listrik hingga akhir tahun ini.

Menurutnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru telah melakukan komunikasi dengan PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau terkait tunggakan tersebut. Bahkan, Wali Kota Pekanbaru telah mengirimkan surat secara khusus kepada badan usaha milik negara itu, untuk memberikan kelonggaran.

"Harapan kami PLN mau memberikan toleransi dan tidak melakukan pemadaman untuk penerangan jalan umum di Pekanbaru," ujarnya.

Sesuai Permen ESDM No. 9/2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014. Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.

Kemudian, Permen ESDM No. 19/2014 juga mengatur mulai Juli 2014 pemerintah akan mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan, yakni rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper