Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Diklat Pelayaran, KPK Geledah 2 Rumah di Bekasi

KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang terletak di kawasan Bekasi. Penggeledahan dua rumah tersebut disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang terletak di kawasan Bekasi. Penggeledahan dua rumah tersebut disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, dua rumah tersebut berada di Jl. Pembina Rawa Lumbu, Bekasi dan kedua di rumah Jl. Avia Blok 1 Bumi Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi. Namun Johan enggan menjelaskan pemilik kedua rumah tersebut, karena masih belum mendapatkan informasi detail dari tim Satgas di lapangan.

"Penggeledahan dilakukan sejak siang sampai sore hari," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/12).

Juru Bicara KPK tersebut juga masih belum mengetahui apa saja yang telah didapatkan tim satgas KPK yang telah melakukan penggeledahan di kedua rumah yang masih belum diketahui pemiliknya.

"Penggeledahan itu untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," tukas Johan.

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (KH) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper