Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hukum, MA Perlu Membuat Skala Prioritas Terkait Industri dan Investasi

Sejumlah kasus besar yang melibatkan institusi dan perusahaan besar yang sering tersangkut oleh masalah administrasi hukum karena terkait pada industri dan kepastian berinvestasi perlu diprioritaskan oleh Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kasus besar yang melibatkan institusi dan perusahaan besar yang sering tersangkut oleh masalah administrasi hukum karena terkait pada industri dan kepastian berinvestasi perlu diprioritaskan oleh Mahkamah Agung.

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan untuk kasus besar yang menyangkut masyarakat banyak harus diprioritaskan, karena putusan yang harus diambil juga harus cepat.

"Saya pernah mengalami sendiri masalah ini. MA terlalu banyak menangani masalah dalam arti volumenya terlalu besar," ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/12).

Oleh karena itu, sambungnya, untuk kasus-kasus besar yang melibatkan institusi besar dan masyarakat harus ada prioritas.

"Untuk kasus besar memang harus diselesaikan cepat karena menyangkut rakyat banyak. "Sebaiknya diprioritaskan karena menyangkut kepastian berinvestasi dan kepastian hukum,” ungkapnya

Misalnya, pada kasus yang menimpa PLN, Chevron, IM2 dan Merpati. Padahal, administrasi hukum sangat penting untuk proses selanjutnya.

Menurut Surat Edaran MA No.1/2011 tentang Perubahan Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, administrasi hukum seharusnya disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan disampaikan pada sidang. Hal ini menyebabkan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya menjadi sulit.
 
Namun, faktanya penyampaian salinan dan petikan putusan untuk beberapa kasus seperti Chevron dan IM2 tidak seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran MA No.1/2011 tentang Perubahan Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

"Saya sangat setuju dengan Surat Edaran  MA No.1/2011 tersebut, sebab seharusnya cukup 2-3 hari salinan putusan itu memang harus sudah siap. Jadi kalau ada percepatan saya sangat setuju," katanya.

Dia memperkirakan tertundanya  penyampaian putusan oleh MA menjadi lama mungkin karena volume kasus yang harus ditangani oleh MA terlalu besar.

Dia mengungkapkan jika untuk percepatan kasus dari daerah atau berbagai wilayah sudah disiapkan dalam bentuk CD (compact disc), tetapi itu belum cukup.

"CD itu belum cukup, karena banyak sekali materi yang harus dipelajari oleh seorang hakim sebelum mengambil keputusan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper