Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Brent Ventura, Pemohon Optimistis Dikabulkan

Pemohon PKPU PT Brent Ventura optimistis permohonannya akan dikabulkan oleh majelis karena termohon sudah mengakui bahwa mereka bukan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemohon PKPU PT Brent Ventura optimistis permohonannya akan dikabulkan oleh majelis karena termohon sudah mengakui bahwa mereka bukan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.

Kuasa hukum pemohon Dimas A. Pamungkas mengatakan telah mengantongi surat elektronik dari OJK yang menyatakan bahwa Brent tidak memiliki izin dan terdaftar, sehingga bukan berada di bawah kewenangannya. Selain itu, temohon juga telah mengakui hal tersebut dalam berkas jawabannya.

"Dua fakta tersebut merupakan bukti kuat bahwa Brent bisa dimohonkan PKPU oleh perorangan. Pengakuan Brent seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan permohonan kami," kata Dimas kepada Bisnis, Rabu (10/12/2014).

Dalam surelnya, Direktorat Pelayanan Konsumen Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK menyatakan bahwa Brent tidak terdaftar atau memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek dan tidak mempunyai izin sebagai perusahaan pembiayaan. Pemohon mendapatkan surel tersebut pada 28 November 2014.

Dia menambahkan dalam dua putusan terakhir majelis berpendapat perusahaan tersebut termasuk bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, sehingga permohonan hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Penanaman Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)/OJK.

Selain itu, lanjutnya, termohon juga telah mengakui utang yang ditagih oleh pemohon. Berdasarkan berkas perkara No. 68/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, pemohon merupakan kreditur dari termohon yang utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pemohon, Theodora, mempunyai piutang berdasarkan surat pengakuan utang jangka menengah (medium term notes/MTN) No. 002945 yang diterbitkan pada 30 Desember 2013.

Theodora memberikan modal penyertaan sebesar Rp250 juta dan diiming-imingi imbal hasil sebanyak 10,5% per bulan. Adapun, jatuh tempo modal pokok tersebut pada 30 Juni 2014.

Dalam perkara ini, pemohon juga mengajukan kreditur lain yakni Alvin Leonardo yang mempunyai utang sebanyak Rp300 juta. Adapun, tim pengurus yang diusulkan terdiri dari Kristandar Dinata, Mappajanci R. Saleh, dan Andreas D. Sukmana.

Secara terpisah, kuasa hukum Brent Hermanto Barus memang tidak membantah dalil yang telah dinyatakan oleh pemohon. Pihaknya bukan merupakan perusahaan efek dan mempunyai izin OJK, sehingga bisa dimohonkan PKPU oleh perorangan.

“Ketidakmampuan temohon melakukan kewajibannya, menjadikan Brent perlu melakukan restrukturisasi utang terhadap para krediturnya termasuk pemohon,” kata Hermanto dalam berkas kesimpulan yang diterima Bisnis, Rabu (10/12/2014).

Terkait dengan piutang yang didalilkan pemohon, lanjutnya, Brent mengakui utang kepada Theodora dan Alvin. Namun, pihaknya masih yakin mampu melaksanakan kewajiban pembayaran utang apabila diberi tenggat waktu yang cukup.

Termohon juga mengajukan tim pengurus kepada majelis yang terdiri dari Dedyk E. Nugroho, dan Sexio Y Noor.

Perkara ini sudah masuk dalam tahapan kesimpulan, sedangkan agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan majelis pada 15 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper