Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN PAILIT: Pembeli Rusun Kemanggisan Kembali Ajukan Perlawanan

Sebanyak 131 pembeli Rusun Kemanggisan Residence kembali mengajukan gugatan perlawanan atas putusan PKPU dan kepailitan PT Mitra Safir Sejahtera setelah perlawanan sebelumnya dicabut pada bulan lalu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 131 pembeli Rusun Kemanggisan Residence kembali mengajukan gugatan perlawanan atas putusan PKPU dan kepailitan PT Mitra Safir Sejahtera setelah perlawanan sebelumnya dicabut pada bulan lalu.

Dalam berkas perlawanan, kuasa hukum pelawan Fredrich Yunadi mengajukan perlawanan terhadap tim kurator PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) yang terdiri dari Andri Krisna, Indra Nurcahya, dan Alfian Sulaiman selaku terlawan 1.

Selain itu juga kedua pemohon pailit yakni William T. Gunawan (terlawan 2) dan Fahrizal Hendriyanto (terlawan 3), serta PT Berlian Makmur Property (terlawan 4).

“Majelis hakim telah salah menerapkan hukum karena terlawan 2 dan terlawan 3 hanya merupakan bagian kecil dari 520 pembeli rumah susun. Putusan No. 28/PKPU/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Februari 2012 harus dibatalkan,” kata Yunadi dalam berkas yang diterima Bisnis, Selasa (9/12/2014).

Dia menjelaskan MSS merupakan pengembang yang mengerjakan proyek rumah susun Kemanggisan Residence, Jakarta Barat. Mereka telah memasarkan kepada masyarakat kendati masih berupa site plan serta masih berbentuk tanah kosong.

Rusun tersebut, lanjutnya, dipasarkan dengan tiga cara pembelian yakni melalui angsuran secara langsung kepada pengembang maupun bank, pembayaran tunai, dan pemberian uang muka. Pelawan juga telah beriktikad baik dengan membeli dan membayar unit.

MSS telah berhasil menjaring 520 orang termasuk pelawan untuk membeli unit rusun dalam bentuk kertas tanpa ada fisik bangunan. Pemasaran tersebut melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dinilai merugikan pelawan selaku konsumen.

Terlawan I juga akan menyerahkan satuan rumah susun (SRS) kepada pembeli jika seluruh pembayaran telah lunas. Namun, hingga saat ini pelawan belum mendapatkan PPJB dari terlawan 1 dan hanya diberikan sehelai kwitansi.

Proses akta jual beli yang merupakan kewajiban terlawan 1 bisa dilaksanakan pada saat gedung selesai dibangun. Namun, iktikad tidak baik dari terlawan 1, dan peran hakim pengawas serta terlawan 2 dan terlawan 3, menyebabkan bangunan rumah susun tidak kunjung selesai.

Terlawan 2 dan terlawan 3 mengajukan permohonan pailit dengan dalil-dalil yang tidak benar seolah-olah terlawan 1 mempunyai hutang terhadap mereka. Perbuatan iktikad buruk ini dilakukan bersama-sama dan tanpa sepengetahuan pelawan sehingga mengakibatkan kerugian.

Terlawan 2 bersama terlawan 3 melayangkan permohonan pailit terhadap MSS. Namun, ketidakjelasan debitur dalam menggandeng investor menjadi pertimbangan majelis untuk membatalkan rencana perdamaian dan memutuskan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper