Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

151.981 Siswa di Provinsi Kaltim Ditargetkan Lulus 100% pada 2015

Sebanyak 151.891 siswa ditargetkan lulus 100% dalam Ujian Sekolah (US) untuk SD dan Ujian Nasional (UN) untuk SMP, SMA, dan yang sederajat pada 2015 di Provinsi Kaltim.
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Sebanyak 151.891 siswa  ditargetkan lulus 100% dalam Ujian Sekolah (US) untuk SD dan Ujian Nasional (UN) untuk SMP, SMA, dan yang sederajat pada 2015 di Provinsi Kaltim.

"Sesuai dengan data yang masuk dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim, maka jumlah peserta US SD/MI sebanyak 62.320 siswa, peserta UN SMP/MTs 46.370, peserta UN SMA/MA 27.842 siswa, dan peserta UN SMK sebanyak 15.359 siswa," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Musyahrim di Samarinda, Selasa (9/12/2014).

Musyahrim yang didampingi Wakil Sekretaris UN Kaltim Simon Tarigan melanjutkan, UN SMA dan yang sederajat dilaksanakan pada April 2015, UN untuk SMP dan yang sederajat dilaksanakan pada Mei, tetapi US untuk SD/MI belum ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nomor 144 tahun 2014, maka kriteria kelulusan peserta didik untuk UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, program paket B/Wustha, dan program paket C kriterianya telah ditentukan.

Kriteria itu adalah nilai akhir setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0, dan rata-rata nilai akhir untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5.

Nilai akhir merupakan gabungan dari nilai sekolah dan nilai UN, yakni dengan bobot 50% nilai sekolah dan 50% nilai UN.

UN susulan jenjang SMA dan yang sederajat digelar satu minggu setelah pelaksanaan UN, sedangkan ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.

Dia juga mengatakan bahwa pengumuman kelulusan UN jenjang SMP, SMA dan yang sederajat akan dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing, paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN.

Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2006, tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permen nomor 14/2007 tentang Standar Isi untuk program paket A, B, dan paket C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper