Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Desak Pemilik Tripanca Group Lunasi Utang

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mendesak pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, untuk segera merestrukturisasi utang perusahaannya senilai lebih dari Rp300 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mendesak pemilik PT Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo, untuk segera merestrukturisasi utang perusahaannya senilai lebih dari Rp300 miliar.

Berdasarkan berkas permohonan, kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ryan Gunawan Lubis mengatakan piutang yang dimiliki terhadap eksportir komoditas kopi tersebut belum terlunasi sejak perkara kepailitan pada Agustus 2009.

“Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Silakan hadir di persidangan saja,” kata Ryan ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (1/12/2014).

Boedel pailit Tripanca tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya kepada Bank Mandiri karena kreditur lain yang mendapatkan pembagian hasil penjualan jumlahnya cukup banyak. Selain itu, jaminan aset perusahaan ternyata merupakan milik pribadi pemilik.

Tripanca juga telah menyepakati perjanjian utang kepada Bank Mandiri dengan memberikan jaminan berupa personal guarantee dari pemiliknya yakni Sugiarto Wiharjo. Adapun, nilai piutang Bank Mandiri senilai Rp300 miliar.

Pengajuan permohonan tersebut bertujuan agar pemilik bisa menjadwalkan utangnya yang sudah mandeg selama 5 tahun sejak perkara kepailitan. Kebanyakan aset yang menjadi jaminan kepada bank pelat merah tersebut berupa tanah dan bangunan di Provinsi Lampung.

Pihak bank sudah mengirimkan surat somasi kepada Sugiarto sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada respons maupun iktikad baik untuk menyelesaikan utang. Adapun, domisili termohon terakhir di Kecamatan Teluk Betung Utara, Kotamadya Bandar Lampung.

Permohonan yang teregistrasi No. 63/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada 13 November 2014. Selama dua persidangan yang telah dilaksanakan, pihak termohon tidak pernah hadir.

Berdasarkan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan oleh kreditur harus diputus oleh majelis selambat-lambatnya 20 hari sejak permohonan tersebut didaftarkan.

Adapun, majelis akan memutuskan permohonan tersebut pada Selasa (2/12/2014). Sugiarto diketahui menjadi penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit).

Pemilik Tripanca ini juga pernah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar dan subsider 6 bulan pada Juli 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung memutuskan terdakwa terbukti membobol bank miliknya sendiri sebesar Rp735 miliar.

Sugiharto terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Dia melalui dua perusahaannya berhutang ke sejumlah bank, yaitu PT Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp245 miliar, PT Bank BRI sebesar Rp250 miliar, Bank Mega Rp507,6 miliar, dan Deutsche Bank Rp648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp1,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper