Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Ditjen Kependudukan Kemendagri Digeledah KPK

Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri telah digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang pada saat itu menterinya adalah Gamawan Fauzi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri telah digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang pada saat itu menterinya adalah Gamawan Fauzi.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut merupakan salah satu upaya KPK untuk mendalami perkara pengadaan paket penerapan e-KTP dengan tersangka Sugiharto.

Selain itu, Zulkarnain juga membantah bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK hari ini berkaitan dengan atasan Sugiharto, kendati penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah mobil milik Dirjen Dukcapil.

"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu," tutur Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Zulkarnain menambahkan, bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap mobil Dirjen Dukcapil karena mobil tersebut merupakan bagian dari pendalaman tim penyidik KPK. Karena itu, KPK melakukan penggeledahan.

"Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini," kata Zul.‎

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa hari ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan untuk perkara pengadaan e-KTP untuk tersangka Sugiharto.

Priharsa mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan.

‎"Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S (Sugiharto)," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper