Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sunstar Inc Tuntut Merek Lokal Dihapus

Sunstar Inc. mengajukan gugatan penghapusan merek dengan nama yang sama milik Hermanto Tjandra karena dinilai beriktikad buruk dan mempunyai persamaan pada pokoknya.

Bisnis.com, JAKARTA—Sunstar Inc. mengajukan gugatan penghapusan merek dengan nama yang sama milik Hermanto Tjandra karena dinilai beriktikad buruk dan mempunyai persamaan pada pokoknya.

Kuasa hukum Sunstar Donni Siagian mengatakan dalam logo Sunstar terdapat ikon pinguin yang juga terdapat pada merek Sunstar Shionogi milik penggugat. Kata Shionogi tersebut juga mempunyai arti pinguin dalam Bahasa Indonesia.

"Merek tergugat ini baru didaftarkan sejak 2005. Selain itu, dari segi penulisan dan logonya juga sama karena mencantumkan gambar pinguin yang telah menjadi ikon Sunstar," kata Donni kepada Bisnis, Selasa (11/11/2014).

Dia menambahkan penggugat tidak pernah menemukan barang yang mereka produksi dan dijual di pasaran. Selain itu, dari segi penulisan mereknya sama persis dengan milik perusahaan asal Negeri Sakura tersebut.

Merek Sunstar milik tergugat terdaftar dengan No. IDM000200812, IDM000200813, IDM000200814, dan IDM000200815. Adapun, merek tersebut berada pada kelas 3 seperti minyak rambut, sabun mandi, sabun cuci, 16 popok bayi, 30, biskuit dan tepung tapioka, dan 34 yakni produk rokok.

Kendati Donni mengakui kata sun dan star mempunyai arti di dalam kamus, tetapi jika digabung keduanya menjadi nama merek yang belum ditemukan dan tidak ada artinya di dalam kamus. Hal tersebut sama dengan merek Sunsilk atau Soyjoy.

Menurutnya, Sunstar seharusnya dihargai sebagai bagian dari penemuan orang lain dan tidak bisa sembarangan ditiru. Merek yang telag teregistrasi di Direktorat Merek sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum.

Dia menambahkan terdapat beberapa kelas barang yang didaftarkan oleh Sunstar yakni nomor 3, 5, dan 21. Adapun, produk yang dipersoalkan dama sengketa merek adalah untuk sikat dan pasta gigi, kendati korporasi tersebut juga bergerak di bidang suku cadang otomotif hingga konstruksi.

Sunstar, lanjutnya, pernah menggugat merek yang sama dari perusahaan lokal pada 2011. Hasilnya, pengadilan menyatakan Sunstar sebagai merek terkenal menghapus merek milik perorangan tersebut dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ketika ada pihak lain yang telah mendaftar dengan nama yang sama ya kami gugat lagi. Kami menilai mereka sebagai pendaftar yang tidak memiliki iktikad baik," ujarnya.

Dia menuturkan milik kliennya diakui sebagai merek terkenal dan telah terdaftar di Jepang. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1943 dan terdaftar pada 1946 serta diakui sebagai merek terkenal pada 1953.

Donni menuturkan pemasaran merek Sunstar sudah tersebar sampai ke Hawai, Macau, dan Hong Kong. Tergugat diduga meniru logo merek yang dijual di Hong Kong karena memilikin kesamaan desain.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis untuk menyatakan pihaknya sebagai pihak yang berkepentingan dan tergolong merek terkenal. Pendaftaran oleh tergugat dinilai beriktikad buruk dan majelis seharusnya membatalkan merek miliknya.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Irene menolak untuk memberikan komentar. “Saya tidak berwenang untuk memberikan komentar, langsung ke prinsipal atau bos saya saja,” katanya yang ditemui seusai persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper