Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek: Tersangka Pemalsu Merek Nakamichi Digugat

Andy Najanurdin mengajukan gugatan ganti rugi kepada Harry Sucipto yang telah memproduksi, mendistribusikan, serta memasarkan merek dagang Nakamichi tanpa izin pemiliknya.

Bisnis.com, JAKARTA—Andy Najanurdin mengajukan gugatan ganti rugi kepada Harry Sucipto yang telah memproduksi, mendistribusikan, serta memasarkan merek dagang Nakamichi tanpa izin pemiliknya.

Berdasarkan berkas gugatan, kuasa hukum penggugat Ficky F. Achmad mengatakan Nakamichi merupakan merek yang terdaftar di Direktorat Merek dengan nomor IDM000068148 atas nama Andy Najanurdin. Merek tersebut berada di kelas 24 dengan jenis barang tekstil dan barang-barang tekstil.

“Tergugat I telah terbukti memproduksi, memasarkan, serta mendistribusikan merek penggugat kepada toko-toko penjual kain dan pembeli secara langsung di seluruh Indonesia,” kata Ficky dalam berkas yang diterima Bisnis, Kamis (6/11/2014).

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan adanya bukti putusan No. 232/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar pada 2 Mei 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga menggugat Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji (pemilik CV Pansurya), dan Handoko (pemilik Toko Moro Seneng).

Nakamichi berhak mendapatkan perlindungan hukum karena telah terdaftar.

Dia menceritakan penggugat baru mengetahui terjadi kerugian berupa pelanggaran merek Nakamichi oleh tergugat I pada pertengahan Agustus 2013.

Hal tersebut berdasarkan informasi berupa keluhan dari para konsumen penggugat.

Konsumen mengeluh bahwa kain tekstil Nakamichi milik pengugat mengalami penurunan kualitas.

Penggugat lantas mengadukan dan melakukan pengecekan di lapangan bersama Asosiasi Pengusaha Tekstil (Aspetek).

Dari hasil pengecekan tersebut, terdapat indikasi peniruan merek Nakamichi yang dilakukan oleh tergugat I bersama tergugat II (pemilik Toko Sandang Sejahtera) yang merupakan anggota Aspetek.

Pihak asosiasi telah mencoba memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan mediasi. Namun, penggugat tidak pernah mendapatkan tanggapan positif bahkan tergugat I membantah tindakan peniruan tersebut.

Atas iktikad buruk tersebut, penggugat melaporkan perbuatan tergugat I pada Kepolisian Sektor Tambora pada 25 Agustus 2013.

Tergugat I yang tidak pernah hadir dalam setiap pemanggilan persidangan sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tergugat I telah berhasil diamankan pada 4 Februari 2014 dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa Harry terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 3 bulan.

Akan tetapi, tergugat I tetap memesan kain polos dari tergugat III yang akan diberi label merek Nakamichi.

Tergugat II yang merupakan anak kandung Harry juga turut membantu menawarkan kain tersebut kepada tergugat IV dan sejumlah toko hingga wilayah Surabaya.

Penggugat mengklaim telah mengalami kerugian berupa penurunan omzet penjualan serta berkurangnya kepercayaan para konsumen atas pemalsuan produk kain tekstil Nakamichi.

Penjualan kain Nakamichi milik tergugat I pada 2009-2010 mengalami peningkatan hingga Rp842,88 juta, sedangkan omzet penggugat justru menurun hingga Rp801,42 juta.

Bahkan pada 2012 penjualan tekstil penggugat hanya sebesar Rp150.48 juta dan anjlok menjadi Rp20,47 juta pada 2013. Adapun, kerugian materiil yang diklaim penggugat selama 2011-2013 mencapai Rp5,17 miliar.

Selain itu, kerugian immateriil yang diminta atas rusaknya reputasi merek Nakamichi karena penurunan kualitas adalah sebesar Rp20 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat I-IV tidak mau memberikan identitas terangnya dan memberikan komentar. “Tidak usah aja ya. Maaf saya tidak bisa berkomentar, langsung ke klien saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper