Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muktamar VIII: Djan Faridz Ditetapkan Sebagai Ketua Umum PPP

Politisi PPP Djan Faridz ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019 melalui aklamasi dalam Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (2/11/2014) dini hari.

Bisnis.com, JAKARTA--Politisi PPP Djan Faridz ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019 melalui aklamasi dalam Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (2/11/2014) dini hari.

"Dengan ini dinyatakan Djan Faridz sebagai calon tunggal, dan ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2014-2019, pada Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober sampai 2 November," kata pimpinan sidang Ahmad Gozali di lokasi muktamar, seperti dikutip Antara, Minggu dini hari.

Pernyataan Ahmad Gozali didukung mayoritas DPW dan DPC yang hadir. Spanduk ucapan selamat terhadap Djan Faridz tiba-tiba dibentangkan di depan arena muktamar.

"Terima kasih kepada para muktamirin yang telah mendedikasikan diri terhadap muktamar jihad ini. Dengan ini maka sidang paripurna ke-X tentang pemilihan dan penetapan Bapak Djan Faridz sebagai ketua umum terpilih saya nyatakan ditutup," ujar dia.

Sebelumnya terdapat sejumlah nama yang maju sebagai ketua umum PPP dalam muktamar ini antara lain Djan Faridz, Ahmad Yani, Ahmad Muqowan dan Dimyati Natakusumah. Entah mengapa tiba-tiba Djan Faridz ditetapkan sebagai calon tunggal, dan dipilih melalui aklamasi.

Sementara Ahmad Yani langsung meninggalkan ruangan pasca penetapan Djan Faridz sebagai ketua umum. Sedangkan pendukung Yani di arena muktamar tampak kecewa.

Muktamar VIII PPP berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta sejak Kamis (30/10) hingga Minggu. Beberapa agenda muktamar antara lain pemilihan ketua umum, serta pembahasan AD/ART dan arah politik ke depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper