Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Citra Karya Serba Guna Kembali Diputus Pailit

PT Citra Karya Serba Guna kembali berstatus pailit setelah Mahakamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon.
Hingga saat ini total tagihan yang diakui ada Rp40 miliar. /Bisnis.com
Hingga saat ini total tagihan yang diakui ada Rp40 miliar. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Citra Karya Serba Guna kembali berstatus pailit setelah Mahakamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan Ridha Akbari selaku kurator selama proses kepailitan. Pada rapat kreditur pertama, Titik memberikan penjelasan kepada kreditur terkait latar belakang kepailitan tersebut.

Dalam berkas putusan Peninjauan Kembali MA No. 126PK/Pdt.Sus-Pailit/2013, majelis mengabulkan permohonan dari para pemohon yakni Ratna Agustina Tedja dan Lestari Simahendali. Selain itu, membatalkan putusan MA No. 369K/Pdt.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan pailit.

"Mengadili kembali, mengabulkan permohonan pernyataan pailit, menyatakan PT Citra Karya Serba Guna dalam pailit. Memerintahkan Ketua PN jakpus untuk menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat kurator," kata Titik seraya membacakan putusan PK MA, Rabu (29/10/2014).

Titik menambahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit pada 4 April 2012 yang terdaftar dengan No. 4/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Debitur yang tidak puas lantas mengajukan upaya hukum kasasi.

MA mengabulkan permohonan kasasi debitur pada 1 Agustus 2012 sekaligus membatalkan putusan pengadilan niaga. Kreditur akhirnya memenangkan perkara melalui upaya hukum peninjauan kembali yang diputus 30 Desember 2013.

Titik menuturkan tim kurator telah mengumumkan keadaan pailit debitur melalui dua surat kabar pada 21 Oktober 2014. Adanya kurator yang mengundurkan diri, sehingga kurator lama mengajukan penambahan.

Salah satu tim kurator Ridha Akbari mengajukan permohonan penambahan kurator karena dua orang kurator sebelumnya yakni Panjie L. Pakpahan dan Lukman Sembada mengundurkan diri dengan alasan mengurus perpanjangan izin.

"Saya mengajukan penambahan dua kurator yakni Shindu A. Suhartono dan Christiana D. Andriani untuk memaksimalkan tugas kurator," kata Ridha kepada Bisnis.com.

Dia menceritakan awalnya perusahaan pengembang tersebut melakukan penjualan beberapa unit rumah di Cianjur Cipanas pada areal tanah seluas 20 hektare dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Dalam perkembangannya terdapat beberapa rumah yang tidak dibangun, dibangun tidak sesuai spesifikasi, dan ketidakjelasan penyerahan sertifikat kendati sudah ada beberapa orang yang membayar lunas.

Akhirnya, dua orang pemilik kavling rumah yakni Ratna Agustina Tedja dan Sri Sediyani Utami memohonkan pailit. Tagihan yang diajukan masing-masing adalah Rp273,4 juta dan Rp63 juta.

Ridha menuturkan hingga saat ini total tagihan yang diakui ada Rp40 miliar yang terdiri dari tagihan pajak sebagai kreditur preferen, dua kreditur separatis yakni Bank Artha Graha dan Yayasan Kesejahteraan Para Prajurit (YKPP), dan 47 orang kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper