Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Puas Putusan Brent Ventura, Majelis Hakim Dilaporkan KY

Sebanyak tujuh orang investor PT Brent Ventura melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial atas putusan penolakan permohonan PKPU yang dinilai kurang cermat.

Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh orang investor PT Brent Ventura melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial atas putusan penolakan permohonan PKPU yang dinilai kurang cermat.

Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis, pelapor tersebut diantaranya Ngudi Yunita Sugiri sebagai pemohon PKPU, Theoroda dan Lauw Victor Santoso selaku kreditur lain. Adapun, lima orang pelapor lain adalah investor Brent laim yang juga tidak puas atas putusan majelis.

Para pelapor tersebut mengadukan majelis hakim yang terdiri dari Aswijon, Sutio J. Akhirno, dan Mas’ud. Putusan terlapor pada intinya menolak permohonan PKPU dengan pertimbangan unsur utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dari termohon tidak terbukti.

“Kami mohon kepada Komisi Yudisial untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini.,” kata pelapor dalam berkas yang diterima Bisnis, Senin (27/10/2014).

Pertimbangan majelis dalam putusannya dinilai sangat tidak cermat dan keliru. Pemohon PKPU telah jelas dengan bukti asli membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dia menambahkan bukti tersebut berdasarkan Akta Perjanjian No. 59 pada 8 Mei 2014 terkait Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes/MTN) 001563 dan 002770 yang menerangkan bahwa Brent tidak dapat melaksanakan jadwal pembayaran Mei-Agustus 2014.

Brent tidak dapat membayar hingga melewati batas waktu dengan nominal sebesar Rp339,91 juta yang berakhir pada April 2015. Namun, dalam pertimbangannya majelis menarik kesimpulan utang belum jatuh tempo.

Perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor diduga melanggar Prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama prinsip kesepuluh yakni bersikap profesional. Terlapor dinilai tidak menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan serta telah melakukan kekeliruan dalam membuat keputusan dengan mengabaikan fakta pihak pelapor sehingga menguntungkan pihak tertentu.

“Kasus investasi Brent Ventura ini telah meresahkan masyarakat, sehingga dengan penolakan pelaporan masalah ini oleh terlapor membuat jalur hukum PKPU menjadi mandeg dan menambah kekhawatiran masyarakat,” ujarnya.

Secara terpisah, salah satu majelis hakim, Sutio J Akhirno mengatakan Yunita merupakan pemohon PKPU yang masih mempunyai perjanjian dengan termohon. Selain itu, yang ditolak adalah permohonan pemohon, bukan menyatakan bahwa Brent tidak mempunyai utang.

 “Mereka punya perjanjian restrukturisasi perjanjian bahwa dalam 1 tahun itu akan dibayar hutangnya. Utang belum jatuh tempo karena belum habis setahun,” kata Sutio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper