Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PASAR BEBAS ASEAN: 17 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar

Sebanyak 17 perusahaan farmasi di Jawa Timur belum memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik sehingga dikhawatirkan tidak bisa bersaing saat pasar bebas Asean diberlakukan.
 Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, SURABAYA- Sebanyak 17 perusahaan farmasi di Jawa Timur belum memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik sehingga dikhawatirkan tidak bisa bersaing saat pasar bebas Asean diberlakukan. 

Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Jawa Timur Paulus Totok Lucida mengungkapkan industri farmasi memang dituntut memenuhi standar internasional good manufacturing product. Standar global ini diperlukan agar produk dalam negeri bisa dijual lintas negara saat pasar bebas Asean.

"Dari 37 perusahaan di Jawa Timur yang sudah memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik baru 20 perusahaan," jelasnya, Minggu (26/10/2014).

Menurutnya biaya investasi alat merupakan kendala utama pemenuhan standar tersebut. Tak kurang dari Rp2 miliar diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk farmasi perusahaan yang belum standar.

Sebagai contoh, kata dia, obat disyaratkan harus bebas kandungan udara. Maka standar internasional mengatur ketat dan bebas kandungan udara harus benar-benar 100%.

"Hanya yang 17 perusahaan yang belum memenuhi kebanyakan bergerak di bidang produksi obat oral," ujarnya.

Perusahaan tersebut, kata dia, juga bermain di lini obat yang dijual bebas.

Totok menjelaskan pemerintah menargetkan perusahaan farmasi harus memenuhi standar pembuatan obat yang baik sampai akhir tahun ini. Sehingga perusahaan yang kesulitan memenuhi tuntutan tersebut disarankan melebur dengan yang lain.

"Dorongan ini agar lebih mudah melakukan peningkatan fasilitas," katanya. Hanya saja sampai Oktober ini belum ada perusahaan yang melakukan peleburan usaha. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan panduan cara pembuatan obat sejak delapan tahun lalu. Diatur dalam panduan tersebut standar personalia, fasilitas produksi, peralatan, sanitasi, produksi, pengawas mutu, inspeksi dsb.

Panduan ini mengatur pula teknis seperti cara menghindari kontaminasi debu saat pembuatan obat. Diatur pula cara pengemasan, penanganan barang tumpahan, hingga teknis penarikan produk yang telah beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper