Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENDIKBUD: Pengangkatan Kepala Sekolah di Daerah Abaikan Peraturan

Kemdikbud Syawal Gultom menegaskan kepala sekolah adalah jabatan karir sehingga pengangkatannya harus berdasarkan pertimbangan kemampuan dan bukannya alasan politis.
Kekuatannya lemah untuk mengikat daerah. /bisnis.com
Kekuatannya lemah untuk mengikat daerah. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan, dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Syawal Gultom menegaskan kepala sekolah adalah jabatan karir sehingga pengangkatannya harus berdasarkan pertimbangan kemampuan dan bukannya alasan politis.

"Pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah dan kepala dinas pendidikan dan harus berdasarkan kemampuan dan karirnya sebagai guru," kata Syawal di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah di daerah saat ini mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Syawal mengatakan daerah tidak mau patuh terhadap ketentuan Permendikbud tersebut karena kekuatannya lemah untuk mengikat daerah mengikuti ketentuan dalam aturan itu.

"Daerah lebih patuh terhadap peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup) dan sebagainya. Karena itu, aturan hukumnya harus ditingkatkan menjadi setingkat peraturan pemerintah," katanya.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, didalamnya nanti akan diatur tentang ketentuan pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, katanya.

"Kami harapkan revisi PP Nomor 74 tahun 2008 akan mengikat daerah untuk patuh dalam pengangkatan guru dan hal ini semata-mata untuk peningkatan kualitas pendidikan di daerah," katanya.

Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 3,1 juta guru. Dalam rancangan skema baru penunjukan kepsek hingga kadispendik dilakukan seleksi atas 3,1 juta guru itu.

Skemanya adalah dari 3,1 juta guru itu akan ditentukan 10 persen atau sekitar 300 ribu guru untuk menjadi master teacher. Guru yang ditetapkan sebagai master teacher ini harus memiliki standar kompetensi profesi di atas guru pada umumnya.

Secara teknis, guru-guru yang masuk kriteria menjadi master teacher harus bisa membimbing atau mengajar sesama guru untuk menjadi lebih berkualitas, katanya. "Total ada sekitar 207.000 kebutuhan kepsek untuk semua jenjang pendidikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper