Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TABLOID OBOR RAKYAT: Polisi Tak Akan Panggil Jokowi. Ini Alasannya

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak akan memberikan panggilan tertulis kembali kepada Jokowi sebagai saksi korban terkait dengan kasus Tabloid Obor Rakyat.
Tabloid Obor Rakyat/Antara-Syaiful Arif
Tabloid Obor Rakyat/Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak akan memberikan panggilan tertulis kembali kepada Jokowi sebagai saksi korban terkait dengan kasus Tabloid Obor Rakyat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan hal tersebut sesuai dengan permintaan kuasa hukum Jokowi.

Pasalnya penyidik sudah pernah memanggil Jokowi, namun Jokowi tidak memenuhi panggilan tersebut karena sibuk.

"Kuasa hukum berkoordinasi dengan penyidik, mohon untuk jangan dikirim surat panggilan. Kalau beliau sudah siap, beliau akan berkenan untuk datang," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Ronny, proses hukum kasus kampanye hitam ini masih berlangsung.

Namun, soal tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP masih menunggu berita acara perkara dari Jokowi lengkap.

Pasalnya, kasus ini merupakan delik aduan sehingga dibutuhkan pengaduan dari korban yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan.

"Proses kasus ini memang tidak cepat kegiatannya, kebutuhan saksi-saksi tidak mudah diperoleh. Korban harus didengar keterangan agar berkasnya lengkap. Kami sedang menunggu keterangan korban," papar Ronny.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam menunggu kesaksian Jokowi, penyidik tidak bisa memberhentikan kasus tersebut.

Penyidikan dapat disetop jika Jokowi mencabut laporannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Teguh Samudra mengatakan karena kesibukan yang teramat padat, Jokowi belum dapat memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban terhadap kasus tersebut.

Jokowi, sambungnya, juga tengah mementingkan urusan bangsa ketimbang kasus pelaporan Obor Rakyat yang bersifat pribadi.

"Diutamakan urusan bangsa dan negara dulu yang sangat penting, sedangkan laporan Obor Rakyat soal pribadi, sabar saja dulu," papar Teguh.

Seperti yang diketahui, Penyidik Bareskrim telah menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat pada 3 Juli lalu.

Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat tersebut diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.

Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999.

Setiyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper