Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sewa Dihentikan, Takara Golf Resort Gugat PWS

PT Takara Golf Resort menggugat kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk. (dalam pailit) karena telah menghentikan perjanjian sewa menyewa secara sepihak yang sedianya berakhir pada 2018.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Takara Golf Resort menggugat kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk. (dalam pailit) karena telah menghentikan perjanjian sewa menyewa secara sepihak yang sedianya berakhir pada 2018.

Dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, perkara dengan No. 08/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst., bermula saat Takara menyewa tanah PWS seluas 700.000 m2 dengan peruntukan sebagai fasilitas lapangan golf dengan nilai sewa sebesar Rp1,5 miliar pada 20 Oktober 1993.

Bidang tanah dimaksud adalah SHGB No. 01/Tapos seluas 435.800 m2 dan SHGB No. 02/Tapos seluas 273.800 m2 dengan total luas 709.600 m2.

Takara yang membangun dan mengelola fasilitas golf tersebut mendapatkan kepemilikan saham sebesar 80%, sedangkan PWS hanya 20%. Adapun, perjanjian sewa menyewa tersebut berlaku hingga 2018.

Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status pailit atas PWS pada 30 Maret 2011, sehingga seluruh harta debitur menjadi boedel pailit. Kurator menghentikan perjanjian tersebut pada 3 Agustus 2014 guna memaksimalkan pelelangan aset.

Takara yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut lantas mengajukan gugatan ke pengadilan pada 18 Juli 2014. Namun, kuasa hukum Takara, Ari Wirahadi Kusuma mengaku tidak berwenang untuk memberikan tanggapan.

“Saya tidak berwenang untuk berbicara di media. Langsung ke klien saya saja,” katanya singkat kepada Bisnis, Senin (1/9/2014)

Kerugian materiil yang diderita penggugat atas kewajiban untuk menyerahkan SHGB lahan lapangan golf sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian sewa menyewa yakni sebesar Rp97,31 miliar.

Selain itu, Takara juga menuntut pembayaran sisa sewa selama 4 tahun lagi sebesar Rp16 miliar, dengan perhitungan net profit Rp4 milyar per tahun kontrak berakhir 6 April 2018

Secara terpisah, Kuasa hukum kurator PWS Lukman Sembada menilai gugatan yang diajukan Takara salah tafsir, mengada-ada, dan salah koridor. Menurutnya, hakekat kepailitan adalah jalan keluar yang bersifat darurat dalam penyelesaian permasalahan bisnis.

“Jadi, bukan hanya perjanjian yang bisa dibatalkan, tetapi dalam hal tertentu semua penetapan pun dapat diakhiri. Sesuai dengan Pasal 31 ayat [1] UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” kata Lukman kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper