Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Pertahanan Kini Miliki Badan Instalasi Strategis Nasional

Dengan pertimbangan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pengelolaan kawasan instalasi stragis nasional secara terpadu, pemerintah memandang perlu menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Pertahanan.
Pesawat tempur sebagasi ujung tombak pertahanan/Bisnis
Pesawat tempur sebagasi ujung tombak pertahanan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Dengan pertimbangan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pengelolaan kawasan instalasi stragis nasional secara terpadu, pemerintah memandang perlu menyempurnakan susunan organisasi pada Kementerian Pertahanan.

 

Untuk itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Agustus 2014.

 

Dengan Perpres baru ini, maka susunan organisasi eselon I Kementerian Pertahanan adalah: a. Sekretariat Jendral; b. Dirjen Strategi Pertahanan; c. Dirjen Perencanaan Pertahanan; d. Dirjen Potensi Pertahanan; e. Dirjen Kekuatan Pertahanan; f. Indspektorat Jendral; g. Badan Penelitian dan Pengembangan; h. Badan Pendidikan dan Pelatihan; i. Badan Sarana Pertahanan; j. Badan Instalasi Strategis Nasional; ditambah 5 (lima) Staf Ahli.

 

“Badan Instalasi Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional,” bunyi Pasal 140A Perpres tersebut seperti dilansir laman Setkab, Selasa (1/9/2014)

 

Adapun fungsi Badan Instalasi Strategis Nasional, menurut Pasal 140B Perpres ini adalah:

 

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional;

 

b. pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategi nasional;

 

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional; dan

 

d. pelaksanaan administrasi Badan Instalasi Strategis Nasional.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 13 Agustus 2014 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper