Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Sita 3,96 Kg Sabu-sabu

Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 3,96 kg bruto.

Bisnis.com, JAKARTA—Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis baru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 3,96 kg bruto.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Senin (18/08), nilai barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang berhasil disita petugas bea cukai tersebut mencapai Rp7,9 miliar.

Ditjen Bea dan Cukai menyebutkan modus yang dilakukan oleh pelaku asal Lithuania tersebut, yakni dengan menyimpan narkotika tersebut di dalam koper yang dibawanya.

Adapun, tersangka merupakan penumpang pesawat Hong Kong Airlines HX 709 rute Hong Kong-Denpasar.

Penggagalan upaya penyelundupan oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang Agustus ini.

Sebelumnya, petugas bea cukai telah menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang dikirim melalui paket jasa titipan.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I.

Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam hal barang bukti, apabila beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper