Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA BAGI HASIL SDA: Di Riau Pada 2013 Masih Kurang Rp3,32 Triliun

Utang kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pemerintah pusat kepada seluruh wilayah Riau sepanjang tahun lalu mencapai Rp3,32 triliun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - Utang kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pemerintah pusat kepada seluruh wilayah Riau sepanjang tahun lalu mencapai Rp3,32 triliun.

Syahrum, Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil Riau, mengatakan kurang bayar dana bagi hasil sektor minyak dan gas bumi sepanjang 2013 yang belum dibayar mencapai Rp3,3 triliun, dan untuk sektor kehutanan di tahun yang sama senilai Rp18,2 miliar.

“Kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pemerintah pusat terbesar kepada Kabupaten Bengkalis yang mencapai Rp707,82 miliar,” katanya di Pekanbaru, Rabu (13/8/2014).

Data Dinas Pendapatan daerah Riau mencatat kurang bayar dana bagi hasil sektor minyak bumi pemerintah pusat kepada seluruh wilayah Riau pada 2013 senilai Rp3,29 triliun, untuk gas bumi Rp2,99 miliar. Kemudian kurang bayar dari provisi sumber daya hutan (PSDH) Rp8,12 miliar, dan dana Reboisasi Rp10,07 miliar.

Syahrum menuturkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan 2014 sendiri pemerintah pusat telah mengalokasikan dana untuk membayar 30% dari total utangnya tersebut. Sementara itu, 70% sisanya akan dibayarkan secara bertahap pada tahun berikutnya.

Menurutnya, utang tersebut membuat Pemerintah Riau mengusulkan peningkatan target pendapatan dari dana perimbangan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2014. Nantinya, dana perimbangan akan diusulkan menjadi Rp3,8 triliun, dari yang sebelumnya Rp3,63 triliun.

Pertumbuhan target itu akan ditopang oleh dana bagi hasil bukan pajak yang diprediksi mencapai Rp2,42 triliun, dari yang sebelumnya Rp2,21 triliun. “Pelunasan kurang bayar dana bagi hasil kehutanan periode 2006-2013, pertambangan umum 2008-2013, dan minyak bumi 2012-2013 akan membuat dana bagi hasil bukan pajak tumbuh,” ujarnya.

Di sisi lain, dana bagi hasil pajak sepanjang tahun ini diprediksi akan turun menjadi Rp511,11 miliar, dari yang sebelumnya Rp559,66 miliar. Hal tersebut disebabkan oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper