Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Bersalah, Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, selama lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan.n
Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, selama lima tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan.
 
Anggoro dianggap terbukti bersalah melakukan suap terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anggoro Widjodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan berbarengan perbuatan dalam tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7/2014).
 
Hakim Nani menyatakan, Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 
Putusan ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman lima tahun penjara, merupakan hukuman maksimal bagi Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
 
Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)".
 
Hakim menguraikan, hal yang memberatkan bagi Anggoro adalah karena perbuatan dia bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa yang sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari upaya tanggung jawab hukum.
 
Kemudian, Anggoro dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan bagi Anggoro adalah karena dia sudah berusia lanjut dan menderita sakit.
 
Terhadap putusan ini, Anggoro menyatakan bahwa dia menerima vonis itu. "Saya menerima," kata Anggoro. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper