Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELUNDUPAN NARKOBA: Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp6,11 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 532 gram bruto sabu-sabu senilai Rp6,11 miliar selama Mei 2014.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang Mei 2014, jajaran bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran.
 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 532 gram bruto sabu-sabu senilai Rp6,11 miliar selama Mei 2014.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Senin (2/6/2014), selama Mei terjadi empat kasus penyelundupan.

Adapun, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Pada kasus pertama, petugas menemukan kemasan hitam berisi 350 gram sabu-sabu di dalam paket kiriman yang berasal dari Hong Kong dengan tujuan Utan Kayu, Jakarta Timur.

Dari kasus tersebut, petugas menangkap tersangka perempuan warga Indonesia berumur 32 tahun.

Pada kasus kedua, petugas menemukan kemasan teh Tiongkok yang didalamnya terdapat 1.138 gram bruto sabu-sabu.

Setelah melakukan control delivery ke daerah Blitar, Jawa Timur, petugas menangkap tersangka perempuan warga Indonesia berumur 34 tahun.

Sementara kasus ketiga dan keempat dilakukan melalui pesawat Cathay Pasific CX 777 dengan rute Hong Kong-Jakarta.

Petugas menemukan 2.850 gram dan 194 gram sabu-sabu dari masing-masing pelaku asal Malaysia.

Sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Methamphetamine merupakan kategori narkotika golongan I.

Berdasarkan pasal 113 ayat (1) dan (2), penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia adalah terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Apabila dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper