Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Tel Aviv menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan PM Israel Ehud Olmert dengan tuduhan menerima suap terkait pembangunan sebuah properti di Jerusalem.
Menurut sejumlah stasiun radio Israel, mantan orang nomor satu di negara Yahudi itu divonis enam tahun penjara dan denda satu juta shekel (Rp3,3 miliar). Vonis itu dijatuhkan enam minggu setelah dinyatakan bersalah atas dua tuduhan suap ketika menjabat sebagai wali kota Jerusalem, atau sebelum menjadi perdana menteri tahun 2006.
Olmert yang berumur 68 tahun dalam tanggapannya mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan itu sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (14/5/2014).
Dia pengadilan terungkap bahwa uang dalam jumlah jutaan dolar AS telah berpindah tangan secara ilegal untuk mendapatkan sejumlah proyek real estate. Salah satu proyek itu adalah pembangunan sebuah perumahan kontroversial yang memerlukan perubahan radikal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel