Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU DESA: Kab. Tangerang Revisi Perda Pemerintah Desa

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ajukan perubahan Peraturan Daerah No 7/2006 tentang Pemerintahan Desa ke DPRD.
Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. /bisnis.com
Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. /bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ajukan perubahan Peraturan Daerah No 7/2006 tentang Pemerintahan Desa ke DPRD.

Menurut Ahmed Zaki Iskandar Bupati Kabupaten Tangerang rancangan peraturan ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan produk hukum UU No 6/2014 tentang Desa.

“Adapun perubahan yang paling mendasar dalam UU tersebut adalah menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang diantaranya tertuang di dalam beberapa pasal,” katanya, Senin (5/5/2014).

Menurutnya, dalam UU tersebut Pasal 11 ayat 1 menjelaskan desa dapat berubah status sebagai kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa melalui musyawarah desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa.

Selain itu, Pasal 31 ayat 1 berbunyi pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Pasal 34 ayat 6 mengatakan biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD kabupaten/kota.

Dan pasal 39 ayat 2 mengatakan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan baik secara berturut-turut atauoun tidak secara berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper