Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUK UMKM: Jateng Akan Tentukan Ketersediaan di Pasar Modern

Pasar modern di Jawa Tengah akan diwajibkan menyerap produk UMKM dengan persentase tertentu guna membuka akses pasar yang lebih luas bagi 3,72 juta pelaku UMKM lokal.
Ilustrasi-Perajin Batik Kudus/Antara
Ilustrasi-Perajin Batik Kudus/Antara

Bisnis.com, SEMARANG -- Pasar modern di Jawa Tengah akan diwajibkan menyerap produk UMKM dengan persentase tertentu guna membuka akses pasar yang lebih luas bagi 3,72 juta pelaku UMKM lokal.

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sangat positif bagi pelaku industri di Jateng.

"Permendag mengharuskan pasar modern menyediakan 80% produk lokal. Kami ingin terjemahkan lebih lanjut di Jateng dengan menentukan sekian persen harus produk UMKM," ujarnya di sela Finance & UMKM Expo 2014, Rabu (2/4/2014).

Sujarwanto Dwiatmoko, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, mengatakan tengah melakukan perundingan dengan asosiasi UMKM dan asosiasi pasar modern untuk menentukan kuota produk UMKM di pasar modern Jateng.

"Sedang kita telaah bagaimana kalau ditentukan persentase produk UMKM di pasar modern. Ini akan kita terjemahkan dalam produk kebijakan. Nanti kita tunggu berapa persen yang bisa kita ambil," tuturnya.

Sujarwanto mengakui serapan produk UMKM Jateng di pasar modern belum menggembirakan. Hambatannya a.l. terkait dengan standarisasi produk dan penggunaan barcode pada produk-produk UMKM yang akan masuk ke pasar modern.

"Harapannya produk UMKM bisa 30% dari total produk yang dijual di pasar modern. Karena UMKM ini kan belum bisa memenuhi produk kebutuhan sehari-hari," kata Sujarwanto.

Upaya fasilitasi agar produk UMKM bisa masuk ke pasar modern, lanjutnya, dilakukan dinas dengan membantu standarisasi produk sampai dengan pembuatan barcode.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jateng Budi Handoyo menuturkan pemilik swalayan terbuka untuk menerima produk-produk UMKM.

Namun, ujar Budi, produk tersebut harus dipastikan sesuai dengan syarat keamanan pangan, BP POM, dan dikemas dengan baik.

"Saya imbau kepada teman-teman pengusaha ritel supaya tidak memungut listing fee atau biaya pendaftaran untuk para pengusaha UMKM," kata Budi.

Listing fee, lanjut Budi, biasa dikenakan pada produk-produk yang hendak dipasarkan di swalayan.

Namun, pengenaan listing fee sering membuat UMKM enggan memasarkan produknya di swalayan lantaran biaya yang diperlukan relatif besar.

"Saya pikir listing fee tepat untuk pengusaha besar, tapi kalau UMKM jangan dipungut. Orang mau menawarkan produknya malah disuruh bayar, ini tidak tepat," ujarnya.

Di sisi lain, Budi tidak sepakat apabila pemerintah berencana menentukan kuota produk UMKM di pasar modern pada persentase tertentu.

"Tidak bisa, karena tergantung permintaan pasar. Kalau banyak yang beli, sesuai standar, kemasan menarik, akan kita order supaya untung," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper