Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Reklamasi Teluk Benoa: Spanduk Penggal Kepala Bikin Gubernur Bali Berang

Persoalan bermula dari spanduk penolakan reklamasi Teluk Benoa bercap darah dan bertuliskan ancaman Penggal Kepala Mangku P yang bertengger di sudut kiri Kantor Gubernur Bali, di kawasan Renon, Denpasar.
Ilustrasi-Pantai Teluk Benoa/Bisnis.com
Ilustrasi-Pantai Teluk Benoa/Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR -- Polemik reklamasi Teluk Benoa makin meluas. Kali ini timbul persoalan beraroma hak asasi manusia dalam perseteruan hebat antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan sejumlah lembaga masyarakat Bali.

Persoalan bermula dari spanduk penolakan reklamasi Teluk Benoa bercap darah dan bertuliskan ancaman “Penggal Kepala Mangku P” yang bertengger di sudut kiri Kantor Gubernur Bali, di kawasan Renon, Denpasar.

Sang pemimpin provinsi geram hingga menggelar jumpa pers khusus untuk menanggapi ancaman dari aktivis penolak reklamasi.

Dia menilai pemasangan spanduk merupakan persoalan serius dan tak seharusnya dilakukan oleh pihak manapun untuk mengungkapkan protes. Mangku juga meminta Polda Bali memproses kasus tersebut.

“Sebenarnya mudah mencarinya, dalam hitungan jam kalau saya mau pun pasti dapat,”kelakar Mangku.

Atas nama Pemprov Bali, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dan membawa spanduk sebagai barang bukti.

I Made Mudarta, Ketua DPD Partai Demokrat Bali yang juga menjadi tim pemenangan Mangku Pastika saat pemilihan gubernur, menyampaikan peristiwa tersebut cukup menghebohkan masyarakat Bali yang semula dalam kondisi tenang dan damai.

Dia turut meminta aparat kepolisian bergerak cepat menangkap dan memproses pelaku secara hukum.

Bagai berbalas pantun, sebanyak 15 lembaga masyarakat di Bali mengecam pernyataan Gubernur Bali Mangku Pastika yang dinilai bernada ancaman terhadap individu warga negara, juga mencederai demokrasi.

Juru Bicara lembaga masyarakat I Wayan Suardana mengatakan tanggapan sang kepala daerah terlalu berlebihan.

Sejumlah pernyataan Mangku sebagai pemimpin daerah dianggap sebagai bentuk ancaman dan bisa menyebabkan rasa takut kepada masyarakat di tengah aroma demokrasi saat ini.

“Penyataan itu tidak hanya bisa berdampak pada demonstran tetapi juga terhadap demokrasi dan kehidupan bernegara,” tegas Wayan Sudarta.

Menurut dia, gubernur merupakan entitas negara yang berkewajiban melindungi hak asasi dan menjamin rasa aman warganya.

Dengan pernyataannya dalam jumpa pers, sambung dia, Mangku berpotensi melanggar Pasal 28 G Ayat I UUD RI 1945 terkait perlindungan HAM dan jaminan rasa aman tersebut.

Dia meminta Gubernur Bali segera mencabut pernyataannya, meminta maaf kepada masyarakat, dan membuat pernyataan bahwa akan menjalankan kewajiban melindungi HAM.

“Pemerintah sebagai eksekutif tidak memiliki HAM, dan Mangku dalam hal ini sebagai pengembang perlindungan HAM warga negaranya,” ungkap Wayan.

Bahkan, Wayan meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil dan menegur Gubernur Bali.

Lembaga masyarakat juga mendesak DPRD Bali menuntut pertanggungjawaban atas pernyataan Mangku sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Persoalan semakin memanas ketika Polda Bali akhirnya benar-benar mengamankan si pembuat spanduk.

Adalah I Wayan Tirtayasa, aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (JALAK) Desa Sidakarya yang tertangkap usai sembahyang, Sabtu sore (1/3/2014) akibat tindak lanjut laporan sang kepala daerah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Hariadi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, Tirtayasa saat ini berstatus sebagai saksi dan masih menjalani proses penyidikan.

Wayan Suardana yang kini berperan sebagai kuasa hukum Tirtayasa menilai penangkapan kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper