Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perjalanan John Kei Ke Nusakambangan: Jalan Jongkok Ke Kapal

John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana, harus melalui perjuangan berat saat dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3/2014).
John Kei
John Kei

Bisnis.com, CILACAP -  John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana, harus melalui perjuangan berat saat dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (2/3/2014).

John Kei dan puluhan napi dari kasus yang berbeda tiba di pelabuhan penyeberangan Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng sekitar pukul 12.05 WIB.

Dia dibawa dengan menggunakan  empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.  Rombongan John Kei  dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.

John Kei menunggu  selama 12 menit. Lalu,  John Kei dan  napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas. Dia  diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV, yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Setiap kelompok napi terdiri lima orang dengan kondisi tangan antarnapi dirantai.

John Kei, yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu, menolak berjalan jongkok seperti napi lainnya. Sesampainya di atas geladak, empat napi lain yang satu kelompok dengan John Kei, langsung berdiri dan tidak jalan jongkok lagi.

Kondisi tersebut memancing emosi petugas sehingga sempat terjadi ketegangan di antara mereka.

Dari pantauan, Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.

Setelah seluruh napi dipindahkan ke atas Kapal Pengayoman IV, Liberti Sitinjak yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, ikut naik ke kapal itu.

Pukul 12.47 WIB, Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan,  setelah sempat tertahan selama beberapa menit karena bagian belakangnya kandas akibat air di Segara Anakan surut sehingga harus ditarik menggunakan Kapal Pengayoman III agar bisa berlayar.

 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto, mengatakan  terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, turut dipindah ke Nusakambangan bersama puluhan napi lainnya.

"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Jakarta (Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Salemba, red.). Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," katanya.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti lapas di Nusakambangan yang akan ditempati oleh John Kei.

Menurut dia, 45 napi yang dipindah ke Nusakambangan untuk sementara akan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu sebelum didistribusikan ke lapas-lapas lainnya di pulau itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Akan tetapi setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper