Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Keuangan Selewengkan Anggaran Rp14,9 Triliun? Berikut Tudingan Fitra

Kementerian Keuangan diduga melakukan penyimpangan anggaran senilai Rp14,9 triliun dalam kurun 2009-2013 atau selama masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan diduga melakukan penyimpangan anggaran senilai Rp14,9 triliun dalam kurun 2009-2013 atau selama masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Fitra, Uchok Sky Khadafi menuturkan kendati sudah mendapatkan tambahan gaji dari remunerasi, penyimpangan anggaran di Kementerian Keuangan diduga masih tetap terjadi hingga kini.

Menurut Uchok, anggaran perjalanan dinas menjadi pos favorit untuk diselewengkan.

“Selama ini aparat hukum kelihatannya malas atau tidak ada political will untuk melakukan penyidikan terhadap banyak dugaan penyimpangan anggaran di Kementerian Keuangaan,” kata Uchok dalam keterangan resmi diterima Minggu (2/3/2014).

Berdasarkan data Fitra, temuan penyimpangan anggaran pada Kementerian Keuangan periode 2009-2013 tercatat sebesar Rp14,9 triliun dari 1.831 kasus.

“Hal ini menjadikan Kementerian Keuangan punya banyak kasus. Kasus mereka menjadi menumpuk. Kasus-kasus ini hanya dijadikan catatan auditor negara saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak aparat hukum,” tuturnya.

Menurut Uchok, dari anggaran perjalanan dinas banyak ditemukan kebocoran yang terjadi.

Pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan semester I/2013, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp931,18 miliar dan belanja perjalanan luar negeri sebesar Rp45,25 miliar.

Modus yang biasa terjadi, lanjut Uchok, di antaranya kelebihan pembayaran atau mark up pembayaran uang harian dengan total sebesar Rp303,19 juta.

Anggaran ini ditemukan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp30,63 juta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp11,67 juta, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp9,85 juta, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebesar Rp251,03 juta.

Modus lainnya adalah harga tiket melebihi harga sebenarnya, dengan total sebesar Rp34,06 juta, US$6.303 dan €824.

Itu terdiri dari Setjen sebesar Rp21,02 juta, US$6.303, dan € 824; DJBC sebesar Rp7,62 juta; dan DJPK sebesar Rp5,42 juta.

“Ada pula perjalanan dinas fiktif atau tidak terdaftar dalam manifest pesawat sebesar Rp44,01 juta, yang terdiri dari DJBC sebesar Rp15,63 juta dan DJPK sebesar Rp28,37 juta,” tuturnya.

Selanjutnya, juga ditemukan perjalanan dinas belum mendapat izin dari Sekretariat Negara sebesar Rp1,91 miliar yang terdiri dari Setjen sebesar Rp912,53 juta, DJPK sebesar Rp608,37 juta, dan BKF sebesar Rp393,37 juta.

Lalu, ada juga modus berupa bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap seperti fotokopi paspor, tiket, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan boading pass yang ada pada BKF sebesar Rp1,24 miliar untuk 33 pegawai BKF.

Dari kasus penyimpangan perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran uang harian ini, negara terindikasi mengalami kerugian negara sebesar Rp3,53 miliar, US$6.303, dan €824.

“Kami meminta kepada aparat hukum, seperti KPK atau Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, dan kelebihan pembayaran uang harian ini,” tutur Uchok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper