Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honorer K2 yang Gagal Seleksi CPNS Berpeluang Jadi Pegawai Kontrak

Honorer kategori 2 yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil di Provinsi Kalimantan Selatan tetap bekerja seperti biasanya.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, BANJARBARU - Honorer kategori 2 yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil di Provinsi Kalimantan Selatan tetap bekerja seperti biasanya.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Thamrin, honorer yang tidak lulus seleksi tetap bisa bekerja seperti biasa karena setiap pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran dalam APBD untuk membayar gaji mereka hingga akhir tahun.

"Meski pun tidak lulus, setiap honorer harus tetap eksis dan bekerja menjalankan tugas yang diberikan sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya, seperti dikutip Antara, Kamis (13/2/2014).

Pemerintah daerah, jelasnya, sudah pasti mengalokasikan anggaran bagi setiap honorer hingga akhir tahun, sehingga gaji mereka tetap dibayar dan otomatis honorer yang tidak lulus tetap harus bekerja.

Dia mengatakan jumlah honorer seluruh Kalsel yang mengikuti seleksi CPNS termasuk honorer di lingkup Pemprov Kalsel sebanyak 4.468 orang, yang meliputi tenaga teknis, kesehatan, dan tenaga pendidikan.

Sementara itu, honorer yang lulus seleksi dan namanya tercantum dalam daftar kelulusan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mencapai 30% dari empat ribu lebih peserta seleksi.

"Jumlah peserta yang lulus setiap kabupaten dan kota berbeda-beda tetapi jika ditotal mencapai 30% atau sekitar 1.500 yang lulus, sedang sisanya tidak lulus karena tidak memenuhi standar kelulusan," ujarnya.

Disisi lain, kata dia, kebijakan pusat terkait honorer yang tidak lulus seleksi pasti ada sehingga mereka diharapkan bersabar dan tetap bekerja sebaik-baiknya agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap maksimal.

Sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, honorer yang tidak lulus seleksi bisa dijadikan tenaga kontrak dengan sebutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).

"Status tenaga kontrak P3K hampir setara pegawai negeri sipil, tetapi sebelum terikat kontrak, honorer harus mengikuti seleksi dan dipekerjakan jika lulus seleksi yang dilaksanakan pemerintah daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper