Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Dewan Adat Keraton Surakarta Diperiksa Polisi

Kepolisian Resor Kota Surakarta telah memeriksa Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta K.P. Eddy Wirabumi terkait dengan pengaduan dugaan kasus pencemaraan nama baik Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo di Markas Polresta, Sabtu (21/12/2013).
Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi (kanan)/JIBI
Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi (kanan)/JIBI

Bisnis.com, SOLO - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah memeriksa Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta K.P. Eddy Wirabumi terkait dengan pengaduan dugaan kasus pencemaraan nama baik Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo di Markas Polresta, Sabtu (21/12/2013).

Kanjeng Pangeran (K.P.) Eddy Wirabumi dalam memenuhi panggilan dari penyidik Polresta tersebut sebagai saksi dan langsung masuk ke ruangan Kasat Rekrim Kompol Rudi Hartono sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Rudi Hartono, tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dengan mengklarifikasi K.P. Eddy Worabumi terkait dengan laporan Wali Kota Surakarta tentang pencemaran nama baik dan dugaan surat dari Mendagri palsu.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil klarifikasi didapat beberapa informasi bahwa menurut surat dari Mendagri kepada wali kota, ada sejumlah poin. Akhir dari isi surat, yakni tentang perintah dari Mendagri kepada wali kota untuk mengoordinasikan dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah dan kerabat keraton guna menyelesaikan konflik serta melindungi benda cagar budaya sesuai dengan perundang-undangan.

"Pada intinya surat itu memerintahkan wali kota dan muspida untuk menyelesaikan konflik keraton," kata Kasat Reskrim yang dikutip Antara.

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan K.P. Eddy Wirabumi mengatakan bahwa yang dimaksud surat atau undangan tentang mediasi jumenengan Paku Buwono XIII. Jumenangan itu akan dilakukan jika sudah ada perdamaian atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang konflik.

"Surat itu, ada beda pendapat dari Bapak Wali Kota dan K.P. Eddy Wirabumi. Kami akan terus mendalami dengan meminta klarifikasi dari kedua pihak," kata Kasat.

Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk gelar perkara, dan apakah kasus dengan perbedaan pendapat itu, layak tidak diajukan dalam kasus tindak pidana.

Menurut K.P. Eddy Wirabumi, pihaknya sempat melakukan pengecekan ke Jakarta dan tidak ada perintah Mendagri berkaitan dengan mediasi jumenengan. Jika masalah otentik dan keaslian surat dirinya percaya.

Eddy menjelaskan bahwa ada dua hal yang berbeda antara isi surat Mendagri yang dipahami wali kota dan keraton. Dirinya awal berpegangan adanya undangan dari wali kota yang mendasari surat untuk mediasi jumenengan PB XIII.

Sementara itu, Polresta Surakarta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus pencemaraan nama baik Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.

Menurut Kepala Polresta Surakarta AKBP Iriansyah melalui Kasat Reskrim Kompol Rudi Hartono, ada tujuh saksi yang sudah dimintai keterangan terkait dengan laporan pencemaran nama baik wali kota terhadap terlapor, yaitu petinggi Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta G.K.R. Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan suaminya, K.P. Eddy Wirabumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper