Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Genjot Penyidikan Kasus Suap Sengketa Pilkada

Penyidikan KPK dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tampaknya mulai digenjot kembali hari ini, Rabu (20/11/2013), menyusul kembali diperiksanya pasangan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dan wakilnya, Kasmin.
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). /antara
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Warih Sadono (kanan) memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan KPK dalam kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tampaknya mulai digenjot kembali hari ini, Rabu (20/11/2013), menyusul kembali diperiksanya pasangan calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dan wakilnya, Kasmin.

Setidaknya, ini merupakan kali ketiga pasangan cabup dan cawabup itu harus menjalani pemeriksaan KPK, terkait dengan kasus sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa untuk tersangka, mantan Ketua MK Akil Muchtar, yang kini sudah ditahan KPK.

Pemeriksaan intensif kepada kedua saksi itu, diduga untuk menelusuri sejauhmana kasus suap itu terjadi, dan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan suap tersebut.

Selain memanggil dua saksi itu, penyidik KPK juga memanggil dua tersangka yakni Hambith Bintih dan Susi Tur Andayani, juga untuk tersangka Akil.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa), anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp00.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper