Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus dr.Ayu: IDI Manado Pastikan Dokter Tak Mogok Kerja

Setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan mogok, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Utara bersama Perkumpulan Obstetri Ginekolog Indonesia (POGI) Sulut memastikan para dokter tidak akan melakukan mogok kerja
Dokter sedang menjalankan tugas/Ilustrasi
Dokter sedang menjalankan tugas/Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO - Setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan mogok, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pekumpulan Obstetri Ginekolog Indonesia (POGI) Sulut memastikan para dokter tidak akan melakukan mogok kerja.

Ketua IDI Provinsi Sulut Dr Jimmy Waleleng Sppd mengatakan, ancaman mogok yang beredar di jejaring sosial merupakan reaksi spontan menanggapi kasus yang menimpa Dokter Ayu dan kedua rekannya. Namun, pelayanan profesional dokter tetap akan berjalan seperti biasa.

"Itu perasaan emosional semata, dokter tidak pernah mogok, kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya di Manado, Sabtu (16/11/2013).

Jimmy mengatakan para dokter juga perlu dilindungi karena tugasnya menyelamatkan nyawa orang. Dalam menjalankan profesi itu, para dokter selalu berusaha yang terbaik untuk memberikan pertolongan kesehatan. Namun, ketika pertolongan yang diberikan gagal, masyarakat cendrung secara sepihak mengatakan itu sebagai malpratek.

"Ketidaksusksesan dalam pelayanan bukan merupakan malpratek. Kadang kami harus bertindak cepat, mengambil resiko sekaligus untuk menekan biaya. Kasus ini jelas membuat para dokter akhirnya takut mengambil risiko yang berarti masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk proses laboratorium dan lainnya," ujarnya.

Jimmy menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu dan kedua rekannya, Jimmy mengatakan tidak ada yang salah dengan proses pertolongan yang diberikan.

Dokter Ayu dan dua rekannya, dr.Hendry Simanjuntak dan dr.Hendy Siagian ditetapkan sebagai terpidana kasus dugaan malpraktek terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada April 2010.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper