Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Mallarangeng Siap Ditahan

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap ditahan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku siap ditahan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Saya sampai sekarang tidak tahu apa yang dituduhkan ke saya dan saya tetap yakin saya tidak salah, tapi saya tetap ikuti prosedur hukum, penahanan saya serahkan ke KPK, saya juga sudah siap," kata Andi saat tiba di gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB, Jumat (11/10/2013).

Andi bahkan mengaku sudah menyiapkan koper yang berisi barang-barang pribadinya bila KPK benar-benar akan menahannya.

"Koper juga sudah di mobil, jadi tidak masalah," tambah Andi seperti dikutip Antara.

Dia pun berharap agar proses hukumnya segera selesai.

"Saya ingin agar semua proses hukum ini bisa segera selesai dan tuntas, jelas siapa yang salah dan yang tidak salah, saya tidak tahu sampai sekarang ini apa yang dituduhkan kepada saya, tapi saya yakin saya tidak salah," tambah Andi.

Pemeriksaan Andi kali adalah yang pertama sebagai tersangka sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012, sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 19 Juli.

Pada pemeriksaan tersebut Andi mengklarifikasi mengenai beberapa informasi terbaru mengenai proyek Hambalang.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Adapun pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper