Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Dihukum Ganti Uang Nasabah Rp37 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti uang nasabah sebesar Rp37 miliar terkait gugatan perdata yang diajukan Ratna Dewi."(Putusan) ini berkekuatan hukum tetap,"

Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mengganti uang nasabah sebesar Rp37 miliar terkait gugatan perdata yang diajukan Ratna Dewi.

"(Putusan) ini berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bidang Humas PN Jakarta Selatan, Samiaji di Jakarta Rabu (2/9/2013)

Samiaji mengatakan permohonan gugatan perdata Ratna Dewi dikabulkan Hakim Ketua Majelis Suprapto berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Samiaji mengungkapkan hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRi (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta, karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp31.860.000 sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pihak BRI harus menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala yang berkaitan pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perjanjian Jangka Waktu Kredit Modal Kerja, Akta Nomor 42 tertanggal 27 Juli 2012 dan Akta Jaminan gadai Nomor 43 tanggal 27 Juli 2012.

Samiaji mengaku belum mengetahui pihak BRI mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, pengacara penggugat, Arno Gautama menyatakan putusan majelis hakim menunjukkan pihak BRI bertanggung jawab penuh terhadap kerugian kliennya.

Arno menegaskan putusan perdata majelis hakim memperkuat proses pidana yang menyeret beberapa pimpinan BRI terkait perubahan fisik emas milik Ratna Dewi.

Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.

Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.

Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.

Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper