Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Hutomo Wijaya Ongowarsito

Bisnis.com, JAKARTA-- Untuk mengungkap dugaan suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung, KPK hari ini, Jum'at (2/8/2013), memeriksa terdakwa kasus MA itu yakni Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Bisnis.com, JAKARTA-- Untuk mengungkap dugaan suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung, KPK hari ini, Jum'at (2/8/2013), memeriksa terdakwa kasus MA itu yakni Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hutomo akan diperiksa untuk tersangka Mario C Bernardo, dan Djody Supratman, dua tersangka dalam kasus suap yang sudah ditahan KPK.

Menurut Priharsa, Hutomo akan diperiksa tentang kebenaran adanya  uang suap kepada Djodi Supratman yang diduga untuk pengurusan kasus di MA yang melibatkan dirinya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, KPK telah menangkap dua tersangka yakni Mario (MCB) dan Djodi (DS), serta barang bukti uang Rp78 juta yang diakui Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario, sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

MCB yang berprofesi sebagai lawyer ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf  a atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan untuk DS, disangkakan 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (ltc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper