Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS CEBONGAN: Komnas HAM Minta Ungkapkan Temuan Dalam Sidang

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan membuat surat permohonan agar bisa menggunakan hak mengeluarkan pendapat dalam persidangan kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yang terjadi akhir Maret lalu.

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan membuat surat permohonan agar bisa menggunakan hak mengeluarkan pendapat dalam persidangan kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, yang terjadi akhir Maret lalu.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan permohonan itu adalah langkah yang diambil setelah pihaknya menyampaikan rekomendasi resmi ke sejumlah instansi terkait kasus yang menewaskan empat orang tahanan di lapas tersebut.

"Setelah 'launching' resmi rekomendasi, proses berikutnya kami akan minta dan buat surat permohionan agar bisa menggunakan hak untuk memberikan pendapat dalam persidangan sebagimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya Rabu (19/6/2013).

Tak hanya itu, Siti juga menuturkan pihaknya akan memantau proses persidangan militer yang rencananya akan berlangsung Kamis (20/6) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Pihaknya juga akan memastikan proses persidangan yang terbuka, independen dan menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.

Komnas HAM mengemukakan sejumlah temuan yang dihimpun timnya selama hampir dari tiga bulan setelah kejadian.

Diantaranya adalah bahwa tindakan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan merupakan tindakan melawan hukum baik secara institusional, terhadap pegawai negara serta masyarakat sipil.

Tindakan oknum itu juga merupakan bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang dapat berakibat pada hilangnya kewibawaan negara dan hukum.

Selain itu, aksi yang diduga dilakukan secara terencana itu juga menunjukkan adanya penyalahgunaan sarana dan prasarana milik negara (lapas), di samping pula adanya kelalaian pengawasan anggota dan penggunaan senjata.

Penyerangan yang terjadi Sabtu (23/3) dini hari itu juga merupakan aksi pelanggaran HAM termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak milik.

Sejumlah temuan itu diharapkan bisa menjadi catatan yang bisa dimanfaatkan guna mencari kebenaran materiil untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan mengembalikan wibawa hukum atas kasus yang menewaskan empat tersangka kasus pembunuhan Serka Herus Santosa yaitu Hendri Angel Sahetapi alias Deki (38), Yohanes Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Dedi (23) dan Adrianus Candra Galaja alias Adi (33).

"Kami harap publik ikut melakukan pemantauan dan pengawasan atas kasus ini juga," katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper