Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU JATENG Minta Masyarakat Kritisi Daftar Calon Sementara

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk turut mengkritisi 1.041 calon anggota DPRD provinsi ini  yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS.

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk turut mengkritisi 1.041 calon anggota DPRD provinsi ini  yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS.

“Dengan adanya masukan dari masyarakat terhadap DCS yang diumumkan pada 13–18 Juni 2013 tersebut diharapkan akan diperoleh calon-calon anggota DPRD Jateng yang berkualitas,” kata anggota KPU Provinsi Jateng Nuswantoro Dwiwarno di Semarang, Kamis (14/6/2013).

Ia menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat bisa disampaikan ke KPU Jateng atau KPU kabupaten/kota secara tertulis dengan dilengkapi identitas yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada akhir Agustus 2013.

“Jika informasi yang diberikan masyarakat itu benar setelah KPU Jateng melakukan klarifikasi melalui parpol, dimungkinkan ada penggantian DCS,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa jumlah calon anggota legislatif laki-laki yang masuk DCS sebanyak 647 orang, sedangkan calon legislatif perempuan 394 orang.

Menurut dia, tidak semua partai politik mengisi 100 persen kursi di semua daerah pemilihan. Namun, sudah mencukupi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dan sebarannya.

“Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Gerindra termasuk partai politik yang mengisi 100 persen kursi, sedangkan Partai Bulan Bintang hanya mendaftarkan 36 calon anggota legislatif,” katanya.

Nuswantoro mengungkapkan, berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan KPU Provinsi Jateng terhadap berkas bakal calon anggota legislatif, ditemukan adanya tiga perempuan yang tidak memenuhi syarat, yakni berusia di bawah 21 tahun.

“Selain itu, kami juga menemukan indikasi calon anggota legislatif yang diduga menggunakan ijazah palsu, calon yang pindah partai politik, serta pegawai negeri sipil yang tidak menyertakan surat pengunduran diri,” ujarnya. (Antara/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper