Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KELULUSAN UJIAN NASIONAL 2013: Ini Dia Kriterianya

BISNIS.COM, JAKARTA - Ujian Nasional 2013 telah berlangsung sejak 15 April lalu, meskipun di sejumlah provinsi terjadi keterlambatan pelaksanaan akibat masalah dalam pencetakan dan distribusi soal ujian.Meskipun demikian, seberapa besar tantangan dan

BISNIS.COM, JAKARTA - Ujian Nasional 2013 telah berlangsung sejak 15 April lalu, meskipun di sejumlah provinsi terjadi keterlambatan pelaksanaan akibat masalah dalam pencetakan dan distribusi soal ujian.

Meskipun demikian, seberapa besar tantangan dan hambatannya, seluruh siswa peserta ujian diukur dengan standar kelulusan yang seragam. Apa saja kriteria kelulusan Ujian Nasional tersebut.

Berikut beberapa poin utama dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.3/ 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, yang diatur dalam Pasal 6 dan 7, ini dia kutipannya:

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.

(2) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

(3) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.

Pasal 7 Kelulusan peserta didik:

a. SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;

b. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina; berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper