Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGUMUMAN UN SMA: Pengumuman Kelulusan 24 Mei, Siswa Diimbau Tak Arak-arakan

BISNIS.COM, BANTUL-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh kepala sekolah untuk mencegah konvoi atau arak-arakan siswa dengan sepeda motor usai pengumuman kelulusan Ujian Nasional 2013.Kepala Dinas Pendidikan

BISNIS.COM, BANTUL-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh kepala sekolah untuk mencegah konvoi atau arak-arakan siswa dengan sepeda motor usai pengumuman kelulusan Ujian Nasional 2013.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga  Daerah Istimewa Yogyakarta, Baskara Aji Kadarmanta, mengatakan pengumuman kelulusan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA.SMK akan disampaikan pada 24 Mei 2013.

"Kami sudah koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kepala sekolah (Kepsek) agar mengantisipasi supaya tidak ada konsentrasi siswa yang kemudian melakukan arak-arakan dengan sepeda motor," katanya.

Adapun cara penyampaian pengumuman kelulusan UN diserahkan pada kebijakan sekolah, baik dengan mengundang siswa datang langsung ke sekolah atau menyampaikan melalui surat dan mengundang orangtua untuk datang ke sekolah.

"Bagaimanapun cara penyampaian kelulusannya yang penting siswa yang sudah dinyatakan lulus tidak melakukan arak-arakan di jalanan, arak-arakan kami larang terutama arak-arakan yang menuju ke arah tidak baik".

Dia menambahkan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, pihaknya juga sudah berkooordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) DIY untuk melakukan persiapan menjelang pengumuman kelulusan.

"Dirlantas DIY juga sudah aktif berkoordinasi dengan kita sehingga nanti pada saat kelulusan akan mengatur jalan jika memang ada siswa yang dinyatakan lulus tetap melakukan konvoi".

Selain itu, paparnya, bila pihak sekolah tidak bisa mengatasi siswa untuk mencegah konvoi pascakelulusan, pihaknya juga sudah meminta kepolisian untuk terbuka memberi bantuan sekolah-sekolah yang dinilai terdapat siswa bandel.

"Memang tidak ada hukuman bagi siswa yang melakukan konvoi atau arak-arakan, namun jika mengarah pada perbuatan anarkis atau merusak tentu urusan pada polisi karena merupakan tindakan kriminal," tuturnya. (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper