Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Terhadap PT Golden Traders

BISNIS.COM, JAKARTA -- Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau PKPU, oleh nasabah terhadap perusahaan investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah akhirnya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, majelis

BISNIS.COM, JAKARTA -- Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau PKPU, oleh nasabah terhadap perusahaan investasi emas PT Golden Traders Indonesia Syariah akhirnya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Amin Sutikno mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan adanya utang secara sederhana. Hakim melanjutkan pihak termohon telah membayar semua utangnya kepada pemohon sehingga tidak cukup alasan lagi untuk mengajukan permohonan PKPU. 

"Menyatakan menolak permohonan PKPU pemohon," ujarnya, Senin (6/5/2013). 

Tidak dapat dibuktikannya utang secara sederhana mengacu pada prosedur Buy Back Guarantee (BBG) yang dinilai tidak dilakukan pemohon secara lengkap. Sintya Kumala Dewi, selaku pemohon, tidak menyerahkan invoice asli seperti yang tercantum dalam standard operating procedure (SOP) pengurusan BBG. 

Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon Enriko Simanjuntak menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan. "Hakim bebas memilih pertimbangannya, apakah utang itu sederhana atau tidak. Tapi kami menghormati putusan majelis," katanya. 

Namun, Enriko mengisyaratkan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dengan kreditur lainnya. 

Adapun kuasa hukum GTIS Dedyk Eryanto Nugroho menuturkan mereka menyambut baik putusan tersebut. "Mengenai BBG, itu memang masih ada perselisihan," terangnya. 

Terkait rencana permohonan PKPU dari kreditur lain, dia mengaku tidak masalah. "Silakan, itu hak hukum mereka," tukas Dedyk. 

Seperti diketahui, beberapa nasabah GTIS mengajukan permohonan PKPU terkait tidak dilakukannya kewajiban pembayaran atas investasi emas. Berdasarkan berkas permohonan No.14/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, disebutkan GTIS memiliki kewajiban pembayaran kepada pemohon dengan nilai total Rp552,01 juta, yang terdiri dari bonus dan nilai pokok.

Dalam berkas itu diungkapkan pemohon memiliki invoice bernomor INV-DP1207-7345, di mana termohon wajib membayar Rp293,79 juta kepada pemohon, yakni Rp180,46 juta berupa nilai pembelian emas dan athoya (bonus) selama 1 tahun Rp113,33 miliar.

Termohon harus mencicil pembayaran bonus tiap bulannya pada tanggal 16 setiap bulan hingga jatuh tempo, dengan rincian pembayaran bulan pertama Rp6,13 juta dan bulan kedua sampai 12 sebesar Rp9,74 juta.

Pemohon juga memunyai invoice lainnya bernomor INV-DP1209-9724, di mana termohon wajib membayar Rp327,05 juta kepada pemohon, dengan rincian total dana yang ditempatkan dan athoya selama 1 tahun sebesar Rp126,16 juta.

Pembayaran bonus dilakukan secara mencicil di mana pada bulan pertama dibayar Rp6,83 juta, dan bulan kedua hingga 12 senilai Rp10,84 juta.

Lalu, atas invoice bernomor INV-DP1301-00116, termohon wajib membayar Rp179,5 juta kepada pemohon, yang terdiri dari Rp143,6 juta atas nilai pembelian emas serta athoya selama 6 bulan sebesar Rp35,9 juta.

Pembayaran bonus dicicil dengan rincian bulan pertama Rp3,59 juta dan bulan kedua sampai 12 sebesar Rp6,46 juta.

Sementara, atas kreditur lainnya yang bernama Ninik Sulastini GTIS disebutkan belum membayar bonus bulan Maret 2013 dengan nilai Rp4,04 juta yang jatuh tempo 19 Maret 2013, dan pengembalian investasi emas sebesar Rp74,91 juta. 

Pemohon menyatakan atas pengembalian investasi atau BBG itu dikenakan penalti 20% dari nilai investasi awal.

Terhadap kewajiban itu, GTIS menyatakan mereka telah melakukan pembayaran kepada para pemohon dan menolak PKPU. Adapun kuasa hukum pemohon menilai invoice baru dibayar ketika permohonan PKPU telah diajukan. 

Ini bukan upaya hukum pertama terhadap GTIS terkait kegagalan bayar perusahaan tersebut kepada nasabah-nasabahnya. Gagal bayar ini diduga karena direktur utamanya menggelapkan dana nasabah.

Setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Maret 2013, GTIS tengah melakukan pembenahan internal di perusahaan. 

GTIS merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang menawarkan skema investasi berbalut emas batangan sejak 2009. Jaringan kantor cabangnya antara lain berada di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Bangka Belitung.

Perusahaan menjual emas batangan produk PT Aneka Tambang (Antam) dengan harga 20% lebih mahal ketimbang harga emas di pasaran, karena ada kompensasi yang diberikan kepada nasabah setiap bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper