Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR DAGING: Ayu Azhari Ternyata Pernah 'Kecipratan' Duit Fathanah

BISNIS.COM, JAKARTA--Artis Ayu Azhari menerima uang dari tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah senilai Rp20 juta dan 1.800 dolar AS atau sekitar Rp38 juta.

BISNIS.COM, JAKARTA--Artis Ayu Azhari menerima uang dari tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah senilai Rp20 juta dan 1.800 dolar AS atau sekitar Rp38 juta.

"Tadi Ayu Azhari menurut penjelasan penyidik bukan untuk pemeriksaan tapi mengembalikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS pemberian Ahmad Fathanah," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Menurut Johan, uang tersebut menjadi uang muka untuk Ayu Azhari selaku seorang artis.

"Jadi uang itu untuk istilahnya, dia (Ayu) mau manggung di suatu tempat, tapi ditunggu-tunggu tidak jadi, sehingga dia sudah diberikan uang duluan dalam bentuk tunai," kata Johan.

Namun Johan tidak mengetahui waktu pemberian uang tersebut.

"Tidak dijelaskan kapan pemberian uang tersebut, intinya Ayu Azhari pernah terima dari Ahmad Fathanah untuk urusan manggung," ujar Johan.

Acara "manggung" tersebut menurut Johan berdasarkan pengakuan Fathanah ke Ayu terkait acara Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Padahal Ayu Azhari seusai diperiksa di KPK pada Kamis (2/5) mengaku bahwa ia korban dari Ahmad Fathanah yang menjanjikannya suatu pekerjaan tapi pekerjaan tersebut tidak jadi dilaksanakan, hanya saja Ayu tidak menjelaskan bahwa ia sudah menerima uang muka untuk pekerjaannya tersebut.

"Sebenarnya saya korban dari pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan," kata Ayu Azhari pada Kamis (2/5).

Ayu mengaku mengenal Fathanah pada Desember 2012 di Plaza Indonesia dan pernah beberapa kali bertemu di pusat perbelanjaan Pacific Place dan Plaza Indonesia.

"Pekerjaan saya sebagai 'performer', menyanyi, saya dan anak saya untuk beberapa daerah di Bandung, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan dan bahkan saya sudah dikenalkan dengan beberapa orang," kata Ayu.

Namun Ayu mengaku tidak mengenal orang-orang yang tersebut.

"Orang-orang itu adalah beberapa klien dia, saya tidak tahu namanya, tapi ini tidak ada hubungannya dengan partai karena dia secara pribadi mengundang saya dan menjanjikan sejumlah pekerjaan," kata Ayu.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga diduga melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pascamenyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper