Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pensiunan BRI Jateng Tuntut Pesangon

BISNIS.COM, SEMARANG – Ratusan orang pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) se-Jateng Utara, Kamis (25/4/2013), berunjuk rasa di lokasi bekas bundaran videotron Jalan Pahlawan, Kota Semarang, meminta direksi BRI membayarkan pesangon sesuai aturan

BISNIS.COM, SEMARANG – Ratusan orang pensiunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) se-Jateng Utara, Kamis (25/4/2013), berunjuk rasa di lokasi bekas bundaran videotron Jalan Pahlawan, Kota Semarang, meminta direksi BRI membayarkan pesangon sesuai aturan perundang-undangan.

Ratusan masa mantan pegawai BRI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan Pejuang Pesangon BRI Wilayah Jateng Utara itu melakukan aksi sambil membawa beberapa poster bertuliskan ‘Pak Dirut Pak Direktur BRI Gagian, Aja Kesuwen Bayar Pesangone, Enyong Pensiunan BRI’, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Koordinator Lapangan Aksi, Suripto mengatakan unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan para pensiunan BRI yang telah bekerja puluhan tahun, namun pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.

“Untuk itu kami meminta direksi BRI memberikan apa yang menjadi hak dari para pensiunan. Kami juga menolak sebagian isi dari surat keputusan direksi BRI per 1 Oktober 2012, karena tidak sesuai dengan UU No.13/2003, serta merugikan para pensiunan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya meminta BRI agar konsisten dalam mendefinisikan rumusan pesangon.

Sementara, menanggapi aksi tersebut, Pemimpin Kantor Wilayah BRI Semarang Achmad Chairul Ganie mengatakan bahwa BRI akan selalu menjaga kesejahteraan pensiunannya, dan berharap aspirasi itu disinkronkan atau disesuaikan dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.

“Kami meminta agar pensiunan mensinkronkan aspirasinya dengan perundang-undangan pasal 167 Undang-undang (UU) No.13/2003, dimana perseroan mempunyai kewajiban emperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,”  ujarnya.

Berdasarkan UU itu, lanjut dia, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 per 1 Oktober 2012 tentang penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal sebagai implementasi dari UU No.13/2013 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya dengan langkah itu lebih bijak ditempuh oleh pensiunan, sebab penerbitan SK Direksi diatas bukan keputusan sepihak, namun manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI.

Serta, lanjutnya telah mendapatkan legal opinion dari Kemenakertrans melalui Suratnya No.B.372/HK/2012 tanggal 13 Nopember 2012 perihal pendapat umum (legal opinion) pasal 167 UU No.13/2003 yang isi materinya telah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI di atas.

Menurutnya, BRI sebelumnya telah melakukan analisa dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat yang telah diterima pesiunan saat ini, dan memghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dala tiga kondisi hasil yang berbeda.

“Yakni, pertama jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon (uang pensiun=uang pesangon) maka tidak ada kewajiban BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan,” ujarnya.

“Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tiak perlu dikembalikan oleh pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan pada pensiunan,” tuturnya. (dba/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Puput Ady Sukarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper